Pengusaha lebih "bijak" dalam menyikapi UMP 2018 yang berdasarkan PP 78/2015, walapun belum tentu semua pengusaha dapat meng-amin-kan, namun Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani mengaku setuju dengan kenaikan UMP tersebut. Dirinya juga menilai kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan formula yang diberikan oleh pemerintah. namun ada juga suara lain yang berpendapat bahwa  pengusaha merasa terbebani pelemahan daya beli masyarakat di pasar lokal maupun ekspor. Kenaikan UMP terlampau tinggi bisa menghambat bisnis.
PP ini juga menegaskan, bahwa pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan. Peninjauan Upah sebagaimana dimaksud diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Persepktf pemerintah terhadap UMP 2018, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2018 telah mempertimbangkan banyak kepentingan. Kepentingan itu tidak hanya mewakili para pekerja namun juga pengusaha. "Kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus diperkirakan. Karena kalau tidak dapat diperkirakan tiba-tiba dapat melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada tenaga kerja juga, " kata Hanif dikutip dari situs Kementerian Tenaga kerja, Rabu (1/11).
Namun terlepas dari itu semua, tentu tidak ada pihak-pihak yang berkepentingan merasa senang dengan penetapan UMP 2018 ini. jika dapat ditarik kesimpulan bahwa semua harus menjaga kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan negara. Sehingga masing-masing perlu menahan diri walau tidak puas dengan keadaan.
Tentu tidak ada Pengusaha yang senang melihat pekerja yang telah berkontribusi terhadap usahanya, maka mereka tentu akan berpikir keras untuk menjaga kesinambungan usahanya agar tidak terjadi PHK dan bahkan berusaha mempekerjakan lebih banyak orang-orang agar dapat memenuhi kehidupan layaknya bagi kemanusiaan.
Demikian juga, tidak ada pekerja yang senang ketika perusahaan yang telah mempekerjakan mereka bangkrut, tutup dan dikejar hutang dan tidak bisa ekspansi usaha. karena jika hal itu terjadi pasti juga akan berdampak pada mereka dan keluarga mereka.
Apalagi pemerintah, tentu tidak ada pemerintah dalam rezim apapun yang tidak menginginkan semua komponen negara makmur dan adil. Negara harus dijaga martabatnya, harus dijaga juga kesetaraannya sehingga dapat berdiri tegak dan tidak dianggap kacung oleh negara lain. wallahualam, semoga. (hrd)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H