Mohon tunggu...
Tri Muhammad Hani
Tri Muhammad Hani Mohon Tunggu... -

Sekedar menulis pemikiran yang terkadang aneh, nyeleneh dan melawan arus...Serta selalu menjaga liarnya pikiran

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Menagih Komitmen Penyedia Obat Dalam Layanan Program JKN

14 Mei 2015   10:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:03 2238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

BPJS Kesehatan saat ini sedang gencar-gencarnya mengingatkan kepada seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dalam pelayanan program JKN tentang substansi dari PMK Nomor 28 Tahun 2014 BAB V Huruf A Poin 7 yang menyatakan bahwa fasilitas kesehatan TIDAK DIPERBOLEHKAN meminta IUR BIAYA kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. Muncul surat edaran yang meminta faskes menunjukkan komitmen terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani dalam bentuk spanduk dan banner berisi pernyataan pemberian pelayanan TANPA iur biaya.

Dalam survei kepuasan konsumen yang rutin dilakukan oleh BPJS centre seminggu sekali di RS kami ternyata masih muncul keluhan pasien terkait dengan adanya "tambah bayar" pasien atau iur biaya, padahal pelayanan kesehatan yang diberikan sudah diupayakan semaksimal mungkin tidak membebani pasien dengan iur biaya kecuali naik kelas perawatan atas permintaan sendiri. Hasil penelusuran informasi didapatkan fakta bahwa memang pasien masih harus mengeluarkan uang ketika mengambil obat. Ternyata persoalannya adalah terletak pada mekanisme pelayanan obat di Apotek jejaring BPJS Kesehatan yang masih menarik iur biaya dari pasien dengan alasan bahwa apotek membeli obat dengan harga REGULER (bukan harga e-katalog), namun dibayar oleh BPJS Kesehatan dengan harga e-katalog ditambah komponen perhitungan lain sebagaimana diatur dalam SE Menkes Nomor 31 Tahun 2014.

Benarkan Apotek jejaring BPJS dan Faskes Swasta TIDAK BOLEH membeli obat dengan harga e-katalog ? Mari kita analisa aturan hukum dan persoalan-persoalan yang timbul di lapangan.

Menyambut pelaksanaan program JKN pada awal tahun 2014, Kemenkes sudah mengatur tentang ketersediaan, distribusi dan mekanisme pembelian obat-obatan dalam pelayanan peserta BPJS Kesehatan. Pengaturan pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) bertujuan untuk menjamin transparansi/keterbukaan, efektifitas dan efisiensi proses pengadaan obat dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam PMK Nomor 28 Tahun 2014 tentang Manlak JKN Halaman 25 sudah sangat jelas disebutkan bahwa pelayanan obat untuk peserta JKN pada fasilitas kesehatan mengacu pada daftar obat yang tercantum dalam Fornas dan harga obat yang tercantum dalam e-katalog obat. Pengadaan obat menggunakan mekanisme e-purchasing berdasarkan e-katalog atau bila terdapat kendala operasional dapat dilakukan secara manual.

Sementara dalam PMK Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat 1 mengamanatkan seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL Pemerintah melaksanakan pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan yang sama yaitu PMK Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat 2 khusus mengatur untuk FKTP atau FKRTL SWASTA yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan DAPAT melaksanakan pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue). Jadi kesimpulannya adalah tidak benar bahwa faskes swasta (termasuk apotek jejaring BPJS) yang telah bekerjasama dengan BPJS tidak boleh membeli obat dengan harga e-katalog.

Bahkan semakin ditegaskan lagi pada PMK Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat 1 bahwa PBF yang ditunjuk oleh Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) WAJIB memenuhi permintaan obat dari FKTP atau FKRTL SWASTA yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka pengadaan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Kewajiban Indsutri Farmasi ditegaskan dalam PMK Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat 2 yang menyatakan bahwa Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) WAJIB melaporkan realisasi pemenuhan permintaan obat dari FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang telah dilakukan oleh PBF yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan menggunakan contoh Formulir 1.

Lalu muncul pertanyaan, jika sudah terdapat payung hukum bahwa faskes swasta yang bekerjasama dengan BPJS dan apotek jejaring BPJS boleh membeli obat dengan harga e-katalog namun ternyata masih muncul fakta di lapangan bahwa mereka kesulitan untuk membeli obat dengan harga e-katalog, maka dimanakah letak persoalannya?

Dalam sebuah diskusi di group BPJS Kesehatan ada informasi yang menyatakan bahwa adanya kebijakan internal perusahaan distributor obat yang tidak mau melayani pembelian obat dengan harga e-katalog dari faskes swasta dan apotek jejaring. Tentu saja "kebijakan internal" ini (jika memang benar adanya) sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Persoalan penyediaan obat memang cukup rumit bahkan sebelum era JKN sudah terjadi karena menyangkut industri farmasi dan distributor obat yang sangat dipengaruhi oleh mekanisme pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun