Mohon tunggu...
Parwito
Parwito Mohon Tunggu... Freelancer - Salah Satu Blogger Indonesia

Salah Satu Blogger Di Indonesia, Yang Masih Newbie

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Cara Membuat SIM Online Lengkap 2020

16 Mei 2020   11:27 Diperbarui: 16 Mei 2020   11:26 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. pribadi, screenshot

Banyak orang yang berpendapat bahwasanya membuat sim itu sangatlah tidak mudah dan rumit. Dan pendapat ini tidak cukup satu atau dua orang yang menyampaikannya. Namun untuk saat ini pembuatan sim ini sebenarnya tidaklah cukup rumit, karena saat ini  anda bisa membuat SIM secara online.

Samsat saat ini sudah mengembangkan sistem informasi yang mana bisa mempermudah dalam pendaftaraan pembuatan SIM secara online, agar masyarakat bisa membuat sim, tanpa harus antri dan menunggu lama di samsat. Jadi bisa dibilang ini akan lebih memperpendek waktu anda berada di samsat untuk melakukan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi Ini).

Syarat Membuat SIM

Sebelum anda melakukan pembuatan sim ada syarat yang harus anda penuhi, dan salah satunya adalah anda harus minimal berumur 17 tahu, agar anda bisa diterima pengajuan pembuatan SIM, karen umur yang dibawah ini akan ditolak pengajuan pembuatan SIM. Dan berikut ini aalah beberapa Syarat lain pembuatan SIM yang harus anda siapkan, agar pembuatan sim anda menjadi mudah dan prosesnya cepat.

  • Pastikan Umur Sudah 17 Tahun
  • Sudah mempunyai KTP/ E-KTP
  • Mengisi Pendaftaran Baru SIM
  • Sudah Melakukan Cek Kesehatan (Penglihatan, Jasmani, Rohani) Dan dibuktikan Surat Kesehatan 
  • Mengetahui Jenis SIM Yang Akan Di Buat
  • Membayar Biaya Administrasi

Jenis SIM Dan Golongannya

Seperti yang kami lansir dari laman kanalmu otomotif, bahwasanya ada beberapa jenis SIM yang bisa dibuat, dan masing-masing SIM ini memiliki golo

ngan yang berbeda, serta fungsinyapun berbeda, dan berikut ini adalah beberapa jenis SIM dan golongannya.

  • SIM A Untuk Pengemudi Roda 4 dengan beban Kurang dari 3500 Kg
  • SIM B1 Untuk Pengemudi Roda 4 atau lebih dengan kapasitas beban kendaraan lebih dari 3500 kg
  • SIM B2 untuk pengemudi, alat berat, alat derek dll
  • SIM C untuk pengemudi roda 2 biasa
  • SIM C1 untuk pengemudi roda 2 dengan kapasitan mesin 250 cc sampai dengan 500cc
  • SIM C2 untuk pengemudi roda 2 dengan kapasaitas mesin diatas 500cc
  • SIM D untuk pengemudi penyandang disabilitas

Biaya Pembuatan SIM

Untuk pembuatan sim ini, dikenakan biaya dan masing-masing jenis SIM memiliki kisaran tarif administrasi yang berbeda, seperti yang kami dapatkan informasinya dari kanalmu.com , berikut ini adalah kisaran biaya pembuatan SIM sesuai dengan Jenisnya. 

  • Biaya SIM A Sebesar Rp 120.000
  • Biaya SIM B1 Sebesar Rp 120.000
  • Biaya SIM B2 sebesar Rp 120.000
  • Biaya SIM C, SIM C1, SIM C2 sebesar Rp 100.000
  • Biaya SIM D sebesar Rp 50.000

Cara pembuatan SIM Online

Sedangkan untuk pembuatan SIM online adalah sebagai berikut ini, harap anda bisa menyimak dengan baik sehingga pendaftarannya anda sukses untuk pemuatan SIM Online nya.

  • Kamu harsu memiliki Email, bisa gmail, yahoo dll
  • Menuju Website online sim polantas  sim.korlantas.plri.go.id
  • Masuk laman dan pilih menu pendaftaran baru
  • ISi formulir yang disediakan
  • Ikuti Langkahnya Sampai dengan Selesai
  • Cek Hasil Pendaftaran Di email
  • Jika sudah berhasil silahkan melakukan pembayaran via gerai bank atau atm
  • Dan untuk melakukan identifikasi silahkan datang ke Samsat keliling atau ke samsat
  • Lakukan Tes Teori, Praktik
  • Jika Lolos SIM Kamu akan dicetak dan berhasil

Bagaimana untuk proses pembuatan sim baru secara online, memang tidak membutuhkan waktu atrian yang cukup lama, sehingga menghemat waktu anda untuk aktifitas lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun