Mohon tunggu...
Mas Garex
Mas Garex Mohon Tunggu... Editor - KBC - 55 | Kompasianer Brebes
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan itu rekam jejak. Sekali dipublikasikan, tak akan bisa kau tarik. Tulislah hal-hal berarti yg tak akan pernah kau sesali kemudian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sambu Sudah Berpayung Hukum

22 November 2020   16:57 Diperbarui: 22 November 2020   17:01 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : halaman beranda sambu.brebeskab.go.id

SAMBU merupakan layanan pengaduan masyarakat secara online yang ditujukan kepada Bupati/Pemerintah Kabuoaten Brebes dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Setelah disahkan Perbub Nomor 82 Tentang Pengelolaan Pelayanan Aduan Masyarakat Melalui Media Elektronik oleh Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH, Jumat (6/11) lalu. Layanan aduan Sambat Maring Bupati (Sambu) kini sudah memiliki payung hukum, dengan demikian aduan masyarakat bisa cepat ditangani.
Kepala Dinas Komunikasi Infomatikan dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes Tatag Koes Adianto, melalui Kabid Komunikasi dan Kehumasan Lusiana Indira Isni mengatakan, Perbup ini tidak lain adalah payung hukum bagi layanan pengaduan masyarakat di Kabupaten Brebes yakni Sambu, adanya Perbup tersebut layanan Sambu akan menjadi lebih kuat.

"Kami telah melakukan sosialisasi Perbup No 82 Tentang Pengelolaan Pelayanan Aduan Masyarakat Melalui Media Elektronik kepada para admin di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkab Brebes secara daring," ucap Lusi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/11) kemarin.

Dia menceritakan, SAMBU diluncurkan sebagai layanan pengaduan masyarakat terhadap keluhan pelayanan di jajaran Pemerintah Kabuoaten Brebes, sejak tahun 2017 lalu. Meski mendapat respon baik dari masyarakat, tetapi masih ada kendala dalam pengelolaannya. Salah satunya adalah lamanya waktu penyelesaian aduan. Padalah hal terpenting dalam mengelola pengaduan masyarakat adalah kecepatannya dalam merespons dan menindaklanjuti suatu pengaduan. Itu juga merupakan cerminan dari baik buruknya unit pelayanan pengaduan di suatu instansi. Indikator yang dapat diukur dari keberhasilan suatu unit pengaduan, apabila jumlah pengaduan yang ditangani  lebih besar daripada jumlah pengaduan yang tidak direspon.

"Ini yang menuntut adanya kecepatan para petugasnya untuk mendistribusikan aduan sekaligus menjawab setelah mendapat respond an data dari OPD terkait, dari permasalahan yang diadukan. Adanya permasalahan ini, kami berupaya melakukan perubahan peningkatan kualitas pelayanan Sambu ini. Yakni, dengan adanya Perbup sebagai payung hukum dan pengembangan layanan." terangnya.

Adapun pengembangan pelayanan dilakukan dengan membuat aplikasi SAMBU berbasis web.

"Saat ini SAMBU telah dapat diakses melalui sambu.brebeskab.go.id. disitu masyarakat dapat menyampaikan keluhan berdasarkan kategori, sehingga admin akan lebih cepat dalam mendistribusikan ke OPD. Dan dengan peningkatan kecepatan respon OPD, kami harap masyarakat semakin puas terhadap layanan aduan SAMBU ini" ujar magister komunikasi dari UNDIP ini.

Dari data pengaduan yang masuk melalui Sambu di tahun 2020, kata dia, tercatat ada sebanyak 383 aduan. Dari jumlah itu, 289 aduan selesai ditindaklanjuti dan 94 aduan lainnya belum selesai. Melalui upaya peningkatan kualitas layanan pengaduan SAMBU, diharapkan jumlah pengaduan masyarakat yang masuk semakin banyak yang dapat diselesaikan.

Penggunaan SAMBU ini terbilang mudah, masyarakat tinggal mengetik dimesin pencarian di Android atau PC masing-masing dengan mengetikan sambu.brebeskab.go.id nantinya akan muncul halaman beranda aplikasi SAMBU dan selanjutnya memilih icon SAMBU Kabupaten Brebes, kemudian kita bisa klik tambah aduan dan kita isi aduan kita sesuai bidangnya. Kalau sudah mengisi aduannya klik kirim untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten brebes.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun