Mohon tunggu...
Mas Garex
Mas Garex Mohon Tunggu... Editor - KBC - 55 | Kompasianer Brebes
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan itu rekam jejak. Sekali dipublikasikan, tak akan bisa kau tarik. Tulislah hal-hal berarti yg tak akan pernah kau sesali kemudian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Musdes RKPDesa TA 2021 Desa Jatirokeh

12 Oktober 2020   17:18 Diperbarui: 12 Oktober 2020   17:29 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2021 ini merupakan perencanaan tahunan guna mencapai tujuan akhir yang ditetapkan sebelumnya dalam Musyawarah Dusun (Musdus) dan tidak boleh menyimpang dari RPJMDesa yang dibuat dan disusun oleh Kepala Desa. Kegiatan ini mengacu pada peraturan menteri desa No.17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Bertempat di Balai Desa Jatirokeh, Kecamatan Songgom hari Senin, 12 Oktober 2020 dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) tahun Anggaran 2021.

Acara Musdes ini dihadiri dan diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, Lembaga Desa, Ketua RW/RT, Tokoh Masyarakat dan sebagai undangan adalah Camat dan instansi terkait. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan sambutan - sambutan.

Dalam sambutannya Kepala Desa Jatirokeh (Abdul Salam, S.IP) menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 yang sebagian besar anggaran untuk penanggulangan wabah Covid-19, maka dari itu semua kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa terpangkas untuk penanggulangan covid-19 tersebut. Kades Jatirokeh juga mengharapkan pengertian dari warga masyarakat desa jatirokeh, karena semua desa terkena dampaknya bukan hanya desa jatirokeh.

Kepala Desa Jatirokeh menambahkan bahwasanya RKPDesa yang disusun oleh Tim bersama BPD dan Pemdes dapat menampung semua aspirasi masyarakat desa dengan mengingat pagu anggaran di tahun 2021.

Kemudian dilanjut sambutan oleh Camat Songgom (Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M.Si), beliau meminta dukungan semua warga kecamatan songgom khususnya warga desa jatirokeh untuk selalu mendukung program-program pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun desa. Beliau juga menjelaskan mengenai kegiatan fisik yang tertunda atau terhapus akibat wabah covid-19.

Disela-sela sambutan, Camat Songgom sekaligus memperkenalkan dan mensosialisasikan Gerakan LiSA (Lihat Sampah Ambil) kepada seluruh tamu undangan yang hadir, karena komitmen beliau yang ingin wilayah kecamatan songgom terjaga kebersihan dan kesehatannya.

Sambutan terakhir sekaligus memaparkan Rencana Kerja Pemerintah Desa Jatirokeh Tahun Anggaran 2021 yaitu Ma'ali, S.Ag selaku Ketua BPD Jatirokeh. Beliau menjel;askan bahwa anggaran RKPDesa Tahun Anggaran 2021 ini mengacu pagu anggaran Tahun 2020/ berjalan.

Beliau juga menambahkan bahwa tim penyusun sudah menyusun RJPDesa 2021 yang memfokuskan arah pembangunan per wilayah atau RW secara bergantian tiap tahunnya. Kemudian Ketua BPD membacakan kegiatan-kegiatan dalam RKPDesa Tahun Anggaran 2021 baik kegiatan fisik, pemberdayaan masyarakat, bidang kesehatan, bidang pendidikan maupun penyelenggaraan pemerintahan desa.

Acara Musdes penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2021 berjalan dengan lancer, semua peserta musdes telah menyetujui kegiatan-kegiatan dalam RKPDesa Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan oleh Ketua BPD Jatirokeh dan setelahnya dibuatkan Berita Acara Musdes dan ditandatangani.

KBC-55//Kompasianer Brebes

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun