Pandemi Covid-19 seakan-akan tidak ada habisnya, semua aktivitas-aktivitas di berbagai bidang terhambat bahkan terhenti. Pandemi ini telah menyita perhatian masyarakat dunia khususnya di indonesia, banyak masyarakat yang merasakan dampak dari covid-19 ini.
Dari semua kalangan masyarakat terlihat merasakan dampaknya, pemerintah indonesia sendiri sudah merespon dalam menangani dampak covid-19 di bidang ekonomi dan kesejahteraan sosial dengan berbagai macam program yang sudah mulai diluncurkan seperti keringanan/relaksasi perkreditan/peminjaman di lembaga keuangan, penggratisan dan diskon tarif listrik bersubsidi, kartu prakerja, pemberian diskon BBM bagi pengemudi Ojek Online, pemberian paket sembako, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), dll.
Akhir-akhir ini yang terbaru adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa, ini merupakan terobosan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) yang telah merubah Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019.
Inti dari perubahan yang dimaksud diatas adalah mengatur penggunaan dana desa untuk :
1. Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT - Dana Desa)
Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencahariannya, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sendiri alokasinya sebesar Rp. 22,48 Triliun dari Dana Desa akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diterima oleh 12,49 Juta kepala keluarga yang mencakup rakyat indonesia.
Besaran Dana Desa yang akan dialokasikan untuk BLT disesuaikan dengan jumlah total Dana Desa yang diperoleh masing-masing desa.
Untuk desa yang memperoleh Dana Desa di bawah Rp. 800 juta, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 25% dari total Dana Desa yang diperoleh pada tahun 2020.
Selanjutnya, untuk desa yang memperoleh dana desa Rp. 800 Juta - Rp1,2 Miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30%.
Sedangkan untuk desa yang memperoleh Dana Desa di atas Rp1,2 Miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35%.
Dengan acuan diatas, maka tidak semua warga desa mendapatkan BLT tersebut karena sudah ada besaran yang diterima dari Dana Desa.
Mekanismenya melakukan pendataan yang sangat teliti oleh Pemerintah Desa dibutuhkan. Karena untuk mencegah terjadinya polemik di masyarakat yang berstigma bantuan tidak tepat sasaran.Â
Setelah melakukan pendataan selanjutnya diadakan musyawarah desa insidentil dengan agenda tunggal yaitu validasi, finalisasi dan penetapan data Kepala Keluarga calon penerima BLT-Dana Desa yang kemudian disahkan oleh bupati/wali kota atau dapat diwakilkan oleh Camat.
Masa penyaluran BLT-Dana Desa selama 3 bulan terhitung sejak April 2020 dengan nominal Rp. 600.000 per Kepala Keluarga/bulan. Penyaluran oleh Pemerintah Desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.Â
Ini kabar baik untuk mereka warga miskin yang terdampak covid-19 secara langsung maupun tidak langsung , harapan masyarakar pastinya ingin segera dilaksanakan dan tepat sasaran kepada warga yang berhak dan memenuhi kriteria.
KBC-55
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H