Mohon tunggu...
Mas Garex
Mas Garex Mohon Tunggu... Editor - KBC - 55 | Kompasianer Brebes
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan itu rekam jejak. Sekali dipublikasikan, tak akan bisa kau tarik. Tulislah hal-hal berarti yg tak akan pernah kau sesali kemudian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Terbaru, Dana Desa Dapat Digunakan untuk Pemberian BLT

17 April 2020   23:25 Diperbarui: 19 April 2020   12:30 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 seakan-akan tidak ada habisnya, semua aktivitas-aktivitas di berbagai bidang terhambat bahkan terhenti. Pandemi ini telah menyita perhatian masyarakat dunia khususnya di indonesia, banyak masyarakat yang merasakan dampak dari covid-19 ini.

Dari semua kalangan masyarakat terlihat merasakan dampaknya, pemerintah indonesia sendiri sudah merespon dalam menangani dampak covid-19 di bidang ekonomi dan kesejahteraan sosial dengan berbagai macam program yang sudah mulai diluncurkan seperti keringanan/relaksasi perkreditan/peminjaman di lembaga keuangan, penggratisan dan diskon tarif listrik bersubsidi, kartu prakerja, pemberian diskon BBM bagi pengemudi Ojek Online, pemberian paket sembako, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), dll.

Akhir-akhir ini yang terbaru adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa, ini merupakan terobosan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) yang telah merubah Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019.

Inti dari perubahan yang dimaksud diatas adalah mengatur penggunaan dana desa untuk :
1. Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT - Dana Desa)

Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencahariannya, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sendiri alokasinya sebesar Rp. 22,48 Triliun dari Dana Desa akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diterima oleh 12,49 Juta kepala keluarga yang mencakup rakyat indonesia.

Besaran Dana Desa yang akan dialokasikan untuk BLT disesuaikan dengan jumlah total Dana Desa yang diperoleh masing-masing desa.

Untuk desa yang memperoleh Dana Desa di bawah Rp. 800 juta, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 25% dari total Dana Desa yang diperoleh pada tahun 2020.

Selanjutnya, untuk desa yang memperoleh dana desa Rp. 800 Juta - Rp1,2 Miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30%.

Sedangkan untuk desa yang memperoleh Dana Desa di atas Rp1,2 Miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun