Karangsembung - Desa Karangsembung telah melaksanakan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) pada hari ini tanggal 5 April 2020.
Merujuk instruksi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan PKTD. Surat edaran tersebut merupakan bagian dari arahan dan instruksi presiden Joko Widodo dalam memerangi pandemi global, dan penguatan perekonomian masyarakat di desa.
Program penciptaan lapangan kerja melalui
kegiatan Padat Karya Tunai di Desa adalah
intervensi jangka pendek yang digunakan oleh suatu entitas organisasi untuk menyediakan pekerjaan sementara melalui proyek-proyek publik ke segmen populasi masyarakat sehingga meningkatkan daya beli masyarakat (stimulasi dan peluang ekonomi) terutama untuk maksud bantuan kemanusiaan di lingkungan yang rawan pangan, terkena bencana atau pasca-konflik.
Penerapan pola PKTD dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Karangsembung pada pos Dana Desa Tahun Anggaran 2020, kegiatan PKTD yang dilaksanakan kali ini adalah kegiatan normalisasi saluran drainase dan sanitasi di lingkungan desa.
Normalisasi  saluran drainase dan sanitasi lingkungan serentak  dilaksanakan disemua lingkungan desa karangsembung yang langsung dipimpin oleh Kepala Desa Karangsembung (Eko Budhy Santoso) bersama perangkat desa dan ketua RT/RW setempat.
KBC-55 | Kompasianer Brebes
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI