Mohon tunggu...
Mas Garex
Mas Garex Mohon Tunggu... Editor - KBC - 55 | Kompasianer Brebes
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan itu rekam jejak. Sekali dipublikasikan, tak akan bisa kau tarik. Tulislah hal-hal berarti yg tak akan pernah kau sesali kemudian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Desa Karangsembung Laksanakan PKTD

5 April 2020   22:39 Diperbarui: 5 April 2020   22:57 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pemdes Karangsembung

Karangsembung - Desa Karangsembung telah melaksanakan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) pada hari ini tanggal 5 April 2020.

Merujuk instruksi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan PKTD. Surat edaran tersebut merupakan bagian dari arahan dan instruksi presiden Joko Widodo dalam memerangi pandemi global, dan penguatan perekonomian masyarakat di desa.

Program penciptaan lapangan kerja melalui
kegiatan Padat Karya Tunai di Desa adalah
intervensi jangka pendek yang digunakan oleh suatu entitas organisasi untuk menyediakan pekerjaan sementara melalui proyek-proyek publik ke segmen populasi masyarakat sehingga meningkatkan daya beli masyarakat (stimulasi dan peluang ekonomi) terutama untuk maksud bantuan kemanusiaan di lingkungan yang rawan pangan, terkena bencana atau pasca-konflik.

Penerapan pola PKTD dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Karangsembung pada pos Dana Desa Tahun Anggaran 2020, kegiatan PKTD yang dilaksanakan kali ini adalah kegiatan normalisasi saluran drainase dan sanitasi di lingkungan desa.

Dok. Pemdes Karangsembung
Dok. Pemdes Karangsembung
Kegiatan ini dilakukan di semua lingkungan desa dengan cara swakelola yang melibatkan masyarakat desa karangsembung sendiri. Tujuan dari PKTD ini adalah untuk memberdayakan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja,dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting. Sedangkan pada PKTD desa karangsembung yang dilaksanakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat dalam  melawan wabah virus corona.
Normalisasi  saluran drainase dan sanitasi lingkungan serentak  dilaksanakan disemua lingkungan desa karangsembung yang langsung dipimpin oleh Kepala Desa Karangsembung (Eko Budhy Santoso) bersama perangkat desa dan ketua RT/RW setempat.
Dok. Pemdes Karangsembung
Dok. Pemdes Karangsembung
PKTD dinilai sangat tepat diterapkan didesa, dikarenakan pola ini setidaknya sebagai rangsangan kepada masyarakat untuk tetap produkdif dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Penerapan Padat Karya Tunai (PKTD) kedepannya akan tetap diterapkan disemua kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa yang didanai oleh Dana Desa.

KBC-55 | Kompasianer Brebes

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun