Menindaklanjuti perubahan himbauan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Songgom bahwa memperbolehkan pelaksanaan sholat jum'at di wilayah kecamatan songgom.
Pelaksanaan sholat jum'at juga harus tetap mengupayakan ketentuan atau protokol pemerintah. Menanggapi hal tersebut Pemerintah Desa Karangsembung dan Pengurus Masjid Jami' Nurul Huda bersama ulama setempat melakukan musyawarah dengan hasil sholat jum'at pada tanggal 3 April 2020 akan dilaksanakan.
Pemerintah Desa Karangsembung selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas terkait, dalam hal ini Puskesmas Jatirokeh untuk melakukan langkah-langkah pencegahan covid-19 dalam pelaksanaan sholat jum'at di masjid.
Pada jum'at pagi (3/4/2020) pemerintah desa karangsembung melaksanakan langkah-langkah sesuai anjuran Puskesmas Jatirokeh dengan melakukan pengumuman kepada warga masyarakat melalui pengeras suara di masjid dan mushola-mushola, dalam pengumuman tersebut berisi bahwa akan diselenggarakannya sholat jum'at di Masjid Jami' Nurul Huda Karangsembung dan memperingatkan bagi warga yang sedang sakit atau yang baru pulang dari luar negeri atau luar daerah yang kurang dari 14 hari agar tidak mengikuti sholat jum'at dan menggantinya dengan sholat dhuhur dirumah masing-masing.
#KBC-55
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI