Jika penguasa salah menjalankan seni politiknya, maka ulama harus menegur. Pada tingkat yang paling krusial, jika pemerintahan gagal mewujudkan keadilan, ulama boleh menggantinya. Tentu mengganti pemimpin negara adalah dengan cara yang konstitusional. Mengganti pemimpin negara dengan cara-cara yang memang telah tercantum dalam undang-undang.
Pada akhirnya, biarlah agama masuk dalam seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak boleh lagi ada phobia dalam beragama. Agama itu universal, masuk dalam ruang kehidupan seluruh masyarakat. Agama hadir untuk menjaga, baik di ruang private maupun ruang publik
Dasar pokoknya, negara juga tidak dapat dilepaskan dari unsur agama. Pancasila dengan tegas menuliskan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Teks ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang mengakui agama sebagai falsafah hidup.
Salam Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H