Mohon tunggu...
Mas Fuad
Mas Fuad Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka berpolitik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya

9 Juli 2022   17:34 Diperbarui: 9 Juli 2022   17:39 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya

Studi kasus Teori Hukum Material (Welfare State) dalam mengatasi masalah Sosial-Ekonomi di Indonesia

Oleh : Fuad

Email : Fuad5@gmail.com

Indonesia kali ini, sedang menjawab sebagai sebuah negara yang dikenal dengan negara hukum formal mengedapankan kepentingan individualisme yang berbasis pada kepentingan kaum bangsawan, sehingga negara dengan konsep negara hukum formal itu peranannya menjadi sangat sempit dan pasif, 

yaitu negara disebut hanya sebagai negara penjaga malam saja ( nacht-wachter staat) dan lebih ekstrim lagi negara hanya menjaga keselamatan dari harta benda kaum bangsawan, melindungi dari pencurian, penipuan, pelaggaranan kontrak, dan gangguan keamanan namun tidak mempunyai hak untuk memonopoli, memaksakan maupun mengatur hubungan antara warga masyarakat. 

Maka tidaklah heran jika bentuk negara terrsebut bersistem liberalisme yang konsekwensinya muncullah ketimpangan sosial, dan akan juga muncul ketidakadilan dibidang ekonomi. Oleh sebab itu munculah reaksi dari konsep negara hukum formal dengan konsepnya sebagai penjaga malam, yaitu negara hukum material atau disebut dengan negara welfare state, 

sistem ini mengharusan negara untuk bertanggungjawab terhadap kesejahteraan warga masyarakat dengan campurtangan penyelenggara negara yang intensif dan bertanggungjawab terhadap bidang ekonomi dan segala pembangunan yang mengarah kepada pencapaian kesejahteraan masyarakat yang maksimal, 

dengan memberi kewenangan pada negara untuk ikut campur dalam segala urusan dan kegiatan masyarakat dengan mengingat asas legalitasnya (freies ermess sebuahen).

Penulis, kali ini akan menjelaskan bagaimana konsep welfare state ini adalah sebuah gagasan negara yang menggunakan sistem pemerintahan yang demokratis yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Program ini bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat seperti kemiskinan, pengangguran, gangguan kesehatan dan lain sebagainya. 

Oleh karena itu, suatu negara yang menerapkan konsep negara welfare state mempunyai kebijakan publik yang bersifat pelayanan, bantuan, perlindungan atau pencegahan pada masalah sosial.[1] Dan pada ketentuan Pasal 31 memberikan peluang pada masyarakat untuk mendapat pendidikan, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun