Mohon tunggu...
Mas Fuad
Mas Fuad Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka berpolitik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya

9 Juli 2022   17:34 Diperbarui: 9 Juli 2022   17:39 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

sedangkan pengaturan tentang fasilitas pelayanan kesehatan baru disahkan setelah Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional disahkan, yaitu Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2011 tentang klinik, 

ini menandakan betapa Pemerintah sangat tidak memperhatikan yang terlebih dulu untuk pendukung kesiapan dilaksanakan UU. No. 40 Tahun 2004. 

Demikian juga dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan baru dibuat setelah disahkannya Undang-undang No. 13 Tahun 2013 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS). Kebijakan-kebijakan itu dibuat karena didorong keinginan pemerintah supaya segera berlakunya UU.

  Sistem Jaminan Sosial Nasional, segera efektif terlaksana pada tanggal 1 Januari 2014. Tampaknya isu kesehatan bagi pemerintah merupakan isu sentral yang perlu segera digarap walaupun maninggalkan isu sosial yang lain yang mungkin penting harus segera dipikirkan juga.

Namun aturan-aturan tentang fasilitas pelayanan kesehatan terlihat dipisah-pisah tidak dipadukan menjadi satu kesatuan, dan yang paling riskan adalah peraturan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut terkesan membiarkan praktek-praktek bisnis komersialisasi asuransi kesehatan, bisnis rumah sakit dan klinik, mafia farmasi, 

peluang adanya kolusi dalam akreditasi fasilitas kesehatan, bahkan terbukanya komersialisasi pendidikan kedokteran tercecernya peraturan-peraturan dibidang pelayanan kesehatan tersebut, tampaknya pemerintah belum begitu siap dengan dilaksanakannya UU. No. 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional, mestinya pemerintah lebih mengatur dulu bidang-bidang sosial yang menjadi target sasaran dari UU. No. 40 Tahun 2004 tersebut.

 Negara Indonesia sebagai negara yang berkembang dengan sistem welfare state dengan model minimalis tetap memberikan tunjangan yang sangat menimal juga bagi warga negaranya. Dengan demikian, sudah semestinya masyarakat tidak terus menerus mengandalkan bantuan dan tergantung pada pemerintah.

Tanggungjawab kesejahteraan pribadi terletak pada masing-masing pribadi itu sendiri, tanpa mengandalkan bantuan pemerintahan yang masih dirongrong adanya perbuatan-perbuatan korup. Sebenarnya jika Pemerintah itu tidak hanya terfokus dan mengutamakan sistem jaminan sosial nasional pada kesehatan saja yang nyatanya masih keteteran, 

pemerintah mestinya juga memfokuskan serta mengefektifkan perbaikan kualitas sumber daya manusia terlebih dulu yaitu dengan memperbaiki dan membangun aspek moral dan mental manusianya.

Oleh sebab itu kualitas sumber daya manusia yang diupayakan peningkatannya melalui jenjang pendidikan dan ini mestinya harus diperhatikan dan diprioritaskan menjadi fokus yang utama pemerintah. Karena dari dunia pendidikan inilah moral, mental dan ahklak manusia dibentuk, sehingga menghasilkan manusia-manusia yang terdidik dan mempunyai idealisme tinggi serta anti korupsi. 

Melihat pada ketidak berdayaan pemerintah ini, memberi sinyal bahwa negara dalam menjawab dan mengejawantahkan konsep negara kesejahteraan (wefare state) walaupun dengan model yang minimal sekalipun, belumlah begitu siap.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun