Mohon tunggu...
Mas Fuad
Mas Fuad Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka berpolitik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya

9 Juli 2022   17:34 Diperbarui: 9 Juli 2022   17:39 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikan Negara mengambil tanggungjawab atas ketersediaan fasilitas pelayanan umum yang layak (ayat 3), maka dapat dikatakan, bahwa negara tidak hanya mengurus saja, tetapi di sini negara bahkan bertanggungjawab atas tersediannya fasilitas umum yang mestinya dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh warga masyarakatnya.

 Lalu, apakah ini yang dikehendaki konsep negara berasaskan welfare state?. Tentunya bukan, sebuah konsep negara welfare state seharusnya di kemas sedemikian rapi, sehingga tatakelola dari apapun menjadi baik dan tertata, bukan yang asal sudah mengeluarkan undang-undang yang menyentuh kesejahteraan warga masyarakatnya disusun dan dikeluarkan begitu saja tanpa kesiapan perangkat yang akan pendukungnya. 

Maka sangatlah jelas bahwa Pemerintah Indonesia belum bisa menyikapi konsep negara kesejahteraan dengan tepat dan benar sesuai dengan amanat UUD’45, namun demikian usaha untuk mengarah ke konsep walfare state sudah jalas. 

Tampak di sini bahwa, pemerintah berkeinginan sistem jaminan sosial nasional yang diatur dengan UU. No. 40 Tahun 2004, dipaksakan hadir sehingga meningalkan undangundang yang seharusnya disusun dan diundangkan terlebih dulu, Seakan-akan ada kepentingan yang mendesak tanpa kosep persiapan yang matang. Jika pemerintah membuat kebijakan sistem jaminan sosial mestinya dipersiapkan dulu piranti pendukungnya, 

sistem ini tidak akan berjalan dengan semestinya jika untuk penopang sistem itu belum ada. Semisal sistem jaminan sosial itu ada tetapi bagaimana sistem kesehatannya belum diatur bagaimana sistem yang dibuat itu bisa efektif berjalan, sedangkan salah satu pengaturan itu adalah bidang kesehatan, 

belum lagi untuk pelayanan kesehatannya dan pelayanan publik juga belum diatur, lalu bagaimana sistem ini bisa berkerja, dan siapa yang akan tekena sistem itupun belum juga diatur.

 Sistem Jaminan Sosial Nasional ini kemudian menjadi prioritas pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan utamanya di bidang kesehatan, kebijakan ini menjadi isu yang amat strategis yang dicoba diangkat dengan dasar alasan peningkatan kesejahteraan masyarakat, 

sehingga pada tahun 2013 pemerintah mengeluarkan Pen Pres No.12 Tahun 2013 tentang Kesehatan dan Pen Pres No. 7 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) sebagai amanat adanya UU. No.40 Tahun 2004.

 Keberadaan Penpres-Penpres ini sebenarnya untuk terlaksananya UU. No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dicanangkan per 1 Januari 2014 akan diterapkan, namun terlihat disini bahwa jelas keberadaan undang-udang ini telah mengabaikan Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4).

Belum lagi jika ditilik dari kesiapannya, UU. No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bidang kesehatan ini belumlah layak diterapkan karena kesediaan fasilitas pelayanan kesehatan belum cukup tersedia sedangkan tersedianya akan hal itu ini jelas merupakan perintah dari konstitusi yang harus disiapkan dalam bentuk undang-undang. 

Perintah Konstitusi itu diaksanakan, akan tetapi Pemerintah tampaknya hanya terfokus menyusun peraturan perundang-undangan tentang kesehatan saja, sedangkan penunjang untuk itu hanya diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun