bahkan dinyatakan dengan tegas pula bahwa, negara mengatur hak rakyat atas pendidikan dan kewajiban negara untuk memberikan peindidikan setinggitingginya. Ini berarti negara mempunyai tanggungjawab untuk menyelenggarakanpembangunan dibidang pendidikan yang mencapai pendidikan tinggi dan menjamin rakyat untuk bisa mengenyamnya.
Oleh sebab itu, di dalam Pasal 33 dan 34 UUD’45 lebih mempertegas lagi, bahwa Pasal 33 mengamanatkan sebagai berikut;
pada ayat (1) memberi perintah yakni “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan” yang mempunyai makna bahwa, sistem perekonomian negara Indonesimema merupakan hasil pemikiran bersama dan disusun bersama dan usaha bersama berdasar azaz kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama warga masyarakat, ini semua tidak lepas dari konsep-konsep demokrasi konstitusional negara hukum material,
jadi kemakmuran rakyatlah yang didahulukan, bukan orang perseorangan. Kemudian ayat (1) ini dilanjutkan pada ayat (2) yang juga memberi penekanan pada konsep negara kesejahteraan (welfare state) yakni memberi amanat sebagai berikut;
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara” ini mengandung arti bahwa tidak ada satu-pun dari cabang-cabang produksi yang menguasai hajad hidup orang banyak itu lepas begitu saja dari penyelenggara negara, di sinilah negara harus menjamin keberlangsungannya.
Artinya negara melarang adanya penguasaan sumber daya alam berada di dalam tangan perseorangan, yaitu seperti adanya monopoli, oligopoli ataupun adanya praktek kertel yang menyangkut pengelolaan sumber-sumber alam.
Kemudian ayat (3) menegaskan pula, bahwa; “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” kembali disini negara dituntut untuk mengurus dan kemudian menmgelola yang tujuannya jelas untuk kemakmuran warga masyakatnya.
Tidak ada kata tidak ketika sumber-sumber alam tersebut diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan, itu kewajiban penyelenggara negara. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa monopoli pengaturan, penggunaan, penyelengaraan, persediaan serta pemeliharaan sumber daya alam berada ditangan negara.
Sedangkan kata “dikuasai oleh negara”bukan berarti kepemilikannya namun cenderung pada kemampuan negara untuk melakukan kontrol dan pengaturan supaya setiap usaha atau perusahaan tetap berpegang pada prinsip kepentingan mayoritas dan kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ini memiliki jiwa semangat sosial yang menempatkan penguasaan barang untuk kepentingan publik. Kemudian kembali Pasal 34 menegaskan, bahwa negara Indonesia itu mengurus, artinya berupaya untuk memperhatikan dan memelihara Fakir miskin dan anak-anak terlantar (ayat 1), jelas hal ini menunjukkan bahwa kiprah penyelenggara negara untuk mengurus warga negaranya yang miskin dan anak terlantar.
Maka untuk melakukan pekerjaan itu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2).