Mohon tunggu...
Muhammad Asfiroyan
Muhammad Asfiroyan Mohon Tunggu... Akuntan - Muhammad Asfiroyan

Pegawai di salah satu instansi yang hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Quo Vadis Industri Halal Indonesia?

18 November 2019   18:51 Diperbarui: 18 November 2019   19:02 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wisata. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk penerapan strategi penguatan keuangan syariah, tantangan terbesar pemerintah adalah bagaimana mengintegrasikan Islamic fund dalam satu pengawasan pengelolaan yang terintegrasi. Sebagai contoh, pengelolaan dana zakat saat ini saja ditangani ribuan Lembaga Amil Zakat (LAZ) baik skala nasional maupun regional, dan baru 16 LAZ yang memiliki izin nasional dan 7 LAZ skala provinsi dari Kementerian Agama[26]. Artinya, pengelolaan dana umat Islam sendiri dilakukan dalam banyak wadah dan sulit diawasi pengelolaannya secara profesional oleh negara. Pengelolaan keuangan syariah yang optimal dapat mendorong investasi di sektor riil khususnya industri halal dengan lebih baik.

Untuk penerapan strategi penguatan UMKM, tantangan terbesar ada pada pola bisnis dari UMKM itu sendiri. UMKM merupakan salah satu basis ekonomi bayangan (shadow economy), yakni semua aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap perhitungan Produk Domestik Bruto tetapi aktivitas tersebut sama sekali tidak terdaftar atau tidak bisa dihitung[27]. Aktivitas ekonomi UMKM yang biasanya bebasis uang tunai, tanpa pencatatan maupun pembukuan yang dilaporkan pada otoritas tertentu, dan dilakukan pada rantai distribusi akhir, membuatnya menjadi aktivitas ekonomi yang sulit dikendalikan dan diawasi. Sebagai gambaran sulitnya pengawasan shadow economy, pemerintah mengakui bahwa salah satu faktor sulitnya mencapai target penerimaan pajak selama beberapa tahun terakhir adalah akibat adanya shadow economy tersebut[28]. Maka, pembangunan database UMKM yang valid dan terpercaya serta program-program peningkatan kualitas UMKM lainnya dalam rangka penguatan UMKM di sektor industri halal juga akan makin menemui aral yang tinggi. Diperlukan sosialisasi yang masif dan mampu menjangkau seluruh UMKM untuk menguatkan pemahaman UMKM untuk menghadapi tantangan persaingan industri halal di Indonesia.

Kemudian yang terakhir, untuk penerapan strategi penguatan ekonomi digital, yang merupakan strategi yang paling menjanjikan untuk membumikan industri halal di tengah naiknya minat masyarakat terhadap teknologi informasi, akan menemui hambatan bila tidak diiringi dengan kebijakan financial technology yang memadai. Juga, peran pemerintah untuk menggerakkan dunia usaha halal agar mampu bertranformasi menjadi dunia usaha halal yang berbasis digital menjadi sangat dibutuhkan. Pemahaman perkembangan kemajuan teknologi yang baik serta strategi dan peluang bisnis yang menyertainya mutlak perlu dimiliki para pelaku bisnis industri halal Indonesia.

Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, ada beberapa poin penting yang dapat menjadi fokus pemerintah untuk menguatkan langkah-langkah strategis yang telah disiapkan dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas industri halal di Indonesia. Pertama, selain keterlibatan ekonom dan praktisi bisnis, pemerintah dapat mempertimbangkan keterlibatan para ulama dan akademisi muslim dalam membangun regulasi, terutama yang erat keterkaitannya dengan konsep dan standardisasi halal global. Kedua, penerapan insentif investasi yang menarik di sektor halal dapat menjadi magnet bagi investor, misal insentif di bidang perpajakan ataupun kemudahan investasi lainnya seperti ketersediaan natural resources dan tenaga kerja[29]. Dan terakhir, skema pemberian sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang integral dan universal sehingga terbentuk standar halal yang efektif dan dapat diterima oleh seluruh dunia.

  

Kesimpulan

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, nyatanya masih tertinggal jauh dalam perkembangan dan pangsa pasar industri halal dunia. Untuk itu, pemerintah telah mencanangkan target dan langkah-langkah strategis guna mewujudkan Indonesia sebagai sentra industri halal. Visi dan rencana strategisnya telah tertuang dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019 -- 2024. Implementasi konkrit dari rencana strategis tersebut diharapkan akan mampu diwujudkan dan diselesaikan pemerintah dan pihak-pihak terkait.

Selain peran pemerintah dan peran para pelaku industri halal, tentu diperlukan juga peran kita semua untuk mensukseskan terwujudnya Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, yakni dengan terus meningkatkan pemahaman kita akan produk-produk halal, dan bagi kita yang muslim, harus paham kewajiban mengkonsumsi produk halal dalam keseharian kita. Membudayakan halal lifestyle menjadi kunci, sehingga terwujud perekonomian Indonesia yang tidak hanya semakin besar dan berkembang, tetapi juga semakin sejahtera dan diberkahi Allah SWT.  

Referensi:


[1] Stearns, P. N. (2018). The industrial revolution in world history. Routledge.
[2] Lasi, H., Fettke, P., Kemper, H. G., Feld, T., & Hoffmann, M. (2014). Industry 4.0. Business & information systems engineering, 6(4), 239-242.
[3] Annual Report 2018--2019. World Economic Forum. http://www3.weforum.org/docs/WEF_Annual_Report_18-19.pdf
[4] The Global Competitiveness Report 2019. World Economic Forum. http://www3.weforum.org/docs/WEF_TheGlobalCompetitivenessReport2019.pdf
[5] Al-Qaradhawi, Yusuf, al-Halal wa al-Haram. Maktabah al-Islami, Beirut, 1994.
[6] Marco Tieman, (2011),"The application of Halal in supply chain management: indepth interviews", Journal of Islamic Marketing, Vol. 2 Iss 2 pp. 186 -- 195
[7] Gillani, S. H., Ijaz, F., & Khan, M. M. (2016). Role of Islamic Financial Institutions in Promotion
of Pakistan Halal Food Industry. Islamic Banking and Finance Review, 3 (1), 29-49.
[8] http://jdih.bsn.go.id/produk/detail/?id=15&jns=2
[9] State of the Global Islamic Economy Report 2018/19. https://haladinar.io/hdn/doc/report2018.pdf
[10] https://www.coreindonesia.org/view/244/cmd-24-mengurai-benang-kusut-uu-jph-mengejar-ketertinggalan-industri-halal
[11] Ibid.
[12] Chung A. Korea to attract 1 mil. Muslim tourists [Internet]. Korea Times. 2017. http://www.koreatimes.co.kr/www/nation/2017/03/113_197384.html
[13] https://www.businessinsider.com/worlds-biggest-halal-meats-exporter-nowhere-near-any-muslim-countries-2017-12?IR=T
[14] State of the Global Islamic Economy Report 2018/19. https://haladinar.io/hdn/doc/report2018.pdf
[15] https://republika.co.id/berita/py2pea370/masih-banyak-pekerjaan-rumah-di-industri-halal
[16] https://republika.co.id/berita/pxej84370/pengamat-pemerintah-belum-serius-bangun-industri-halal
[17] https://nasional.kontan.co.id/news/icor-indonesia-masih-tinggi-menkeu-kualitas-pendidikan-dan-birokrasi-jadi-penyebab
[18] Data dari World Bank, diakses dari http://lpi.worldbank.org
[19] https://republika.co.id/berita/pxej84370/pengamat-pemerintah-belum-serius-bangun-industri-halal
[20] https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20190514155317-29-72406/diluncurkan-jokowi-ini-4-fokus-masterplan-ekonomi-syariah-ri
[21] Executive Summary Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019 -- 2024. https://ubico.id/wp-content/uploads/2019/05/Masterplan-Ekonomi-Syariah-Indonesia-2019-2024_Terbaru.pdf
[22] Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia. https://www.bappenas.go.id/files/publikasi_utama/Masterplan%20Arsitektur%20Keuangan%20Syariah%20Indonesia.pdf
[23] Executive Summary Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019 -- 2024. https://ubico.id/wp-content/uploads/2019/05/Masterplan-Ekonomi-Syariah-Indonesia-2019-2024_Terbaru.pdf
[24] Ibid.
[25] Ibid.
[26] https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/kemenag-keluarkan-izin-16-laz-skala-nasional
[27] Schneider, F. (2000). Dimensions of the shadow economy. INDEPENDENT REVIEW-OAKLAND-, 5(1), 81-92.
[28] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180817061118-532-322964/target-pajak-gagal-jokowi-salahkan-shadow-economy
[29] Lecraw, D. J. (1991). Faktors influencing FDI by TNCs in host developing countries: a preliminary report. In Multinational enterprises in less developed countries (pp. 163-180). Palgrave Macmillan, London.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun