Mohon tunggu...
Muhammad Asfiroyan
Muhammad Asfiroyan Mohon Tunggu... Akuntan - Muhammad Asfiroyan

Pegawai di salah satu instansi yang hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Quo Vadis Industri Halal Indonesia?

18 November 2019   18:51 Diperbarui: 18 November 2019   19:02 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wisata. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dunia industri menjadi suatu topik yang tak dapat lepas pembahasannya dari lika-liku kehidupan saat ini, dan perkembangannya bisa dikatakan sebagai proses yang paling penting dalam sejarah selama tiga abad terakhir[1]. Perkembangan industri pada saat ini telah mencapai periode keempat, yang ditandai dengan masifnya penggunaan konektivitas internet dan perangkatnya (Internet of Things), digitalisasi industri berkelanjutan[2], dan pemanfaatan artificial intelligence (AI). 

Bahkan belum lama ini, Jepang telah mendeklarasikan era Society 5.0[3], sebuah gagasan industrialisasi baru yang berpusat pada manusia (human-centered). Terlepas dari seluruh konsep dan kemajuannya, perkembangan dunia industri harus diakui telah menciptakan berbagai kesempatan baru dan juga tantangan serta polarisasi di bidang ekonomi dan sosial[4]. 

Dan dari sinilah kita perlu berpikir tentang bagaimana pengaruh perkembangan industri bagi kita bangsa Indonesia, khususnya bagi sektor industri halal. Apakah globalisasi dan bergesernya paradigma produksi akibat revolusi industri tersebut dapat menjadi kesempatan atau justru rintangan yang semakin membenamkan geliat usaha-usaha halal? Apakah industri halal Indonesia akan terus selamanya kalah dari industri lain yang semakin meningkat tingkat kompetisinya?

Pertama-pertama, mari kita uraikan terlebih dahulu seperti apa industri halal yang telah berjalan di Indonesia selama ini. Halal secara terminologi merujuk kepada segala sesuatu yang diperbolehkan dari sudut pandang syariat Islam[5] dan bersifat universal[6]. Maka sejatinya seluruh industri yang ada di Indonesia adalah industri halal selama input, proses, dan output yang diolah dan dihasilkan industri tersebut diperbolehkan syariat. 

Status halal dari suatu barang atau jasa akan menjadi jaminan bagi konsumen muslim bahwa barang atau jasa tersebut dapat dikonsumsi tanpa harus melanggar aturan agama. Dalam perspektif yang lebih jauh, status halal telah menjadi indikator universal untuk jaminan kualitas produk dan standar hidup masyarakat muslim[7]. 

Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, telah memberikan jaminan tersedianya produk halal melalui beleid berupa Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU tersebut mengatur tentang jaminan ketersediaan produk halal, pokok-pokok ketentuan terkait hak dan kewajiban pelaku usaha industri halal dan non-halal, serta ketentuan sertifikasi usaha halal[8]. Sayangnya aturan tersebut belum membahas ruang lingkup pengembangan industri halal itu sendiri. Padahal, potensi ekonomi dari sektor industri halal dari tahun ke tahun semakin menjanjikan. 

Dalam State of the Global Islamic Economy Report 2018/19[9], pangsa pasar umat muslim dunia pada tahun 2017 mencapai US$ 2,1 Milyar, dan diprediksi pada tahun 2023 nilai tersebut akan naik menjadi US$ 3 Milyar. Meningkatnya minat masyarakat dunia untuk mengkonsumsi produk halal, bukan hanya didorong oleh pertumbuhan penduduk maupun motivasi keyakinan semata, tetapi juga karena kualitas produk halal yang memang semakin baik[10]. 

Karena alasan ini, mulai bermunculan hegemoni produk halal di kalangan industri nasional maupun multinasional. Perusahaan-perusahaan seperti Unilever, Nestle, Kellogg's, dan Cargill telah mengembangkan lini bisnis mereka untuk menghasilkan produk-produk yang bersertifikasi halal. BASF, perusahaan kimia terbesar di dunia, telah mengantongi 145 sertifikasi halal untuk produk pembersih wajah, sabun dan detergen yang mereka hasilkan. Sementara itu, Nike, produsen utama pakaian olahraga dunia, juga telah berencana meluncurkan hijab khusus untuk para atlet olahraga[11]. 

Tak hanya di sisi produsen, beberapa negara saat ini telah mengambil inisiatif kebijakan untuk mengambil peluang dari perkembangan industri halal. Negara-negara mayoritas Islam seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab sudah sejak lama meluncurkan beberapa regulasi dan program penting terkait perdagangan dan industri yang mengkokohkan posisi mereka saat ini sebagai pusat dari perdagangan dan industri ekonomi halal. Tak mau kalah, negara-negara minoritas muslim pun mulai melirik potensi industri halal. 

Korea Selatan pada tahun 2017 telah menetapkan diri sebagai negara ramah pariwisata halal dan menargetkan 1 juta wisatawan muslim untuk berkunjung[12]. Sementara Brasil, Australia, dan India secara berturut-turut menjadi eksportir daging halal terbesar di dunia dengan nilai perdagangan total US$ 9,9 Miliar pada tahun 2017[13]. Seiring dengan makin meningkatnya permintaan akan produk halal, industri halal tak pelak menjadi sektor yang menjanjikan bagi perkembangan perekonomian dunia di masa depan. Dan ditengah-tengah persaingan yang sengit itu, ironisnya Indonesia sebagai negara dengan pasar halal terbesar di dunia justru mengalami ketertinggalan dalam pengembangan industri ini.

Fakta ketertinggalan Indonesia ditunjukkan dalam Global Islamic Economy Index (GIEI) 2018/19[14], suatu indeks yang menunjukkan gambaran komprehensif terkait ekosistem perekonomian suatu negara dalam mendorong perkembangan ekonomi berlandaskan syariat Islam. Berdasarkan indeks tersebut, skor Indonesia hanya sebesar 45, kalah jauh dari Malaysia (skor 127), Uni Emirat Arab (skor 89), dan Bahrain (skor 65). Secara peringkat Indonesia bahkan hanya menduduki peringkat 10, hanya mampu berkembang sedikit dan naik satu peringkat dari perhitungan indeks periode sebelumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun