Sebenarnya pemerintah sudah meiliki kosep ketahanan pangan nasional sejak tahun 2012 yang lalu dengan terbitnya  Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012tentang Pangan.Â
Undang-undang tersebut secara rinci sebenarnya sudah mengatur sistem pangan nasional agar ketahanan pangan kita aman dari sisi ketersedian dengan mengutamakan produksi dalam negeri , dari aspek distribusi dan pola konsumsi yang dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia.
Membangun ketahanan pangan berbasis keluarga adalah fondasi dasar dari sistem ketahanan pangan nasional, karena jika semua keluarga sudah mampu memneuhi kebutuhan pangan dasar baik melalui kegiatan produktif di bidang pertanian maupun aktifitas ekonomi lainnya yang bisa meningkatkan daya beli atau akses pangan, berarti intervensi pemerintah dapat dikurangi dan sitem ketahanan pangan nasional akan kokoh.Â
Mengaktifkan rumah tangga petani sebagai produsen pangan melalui berbagai stimulan, akan bisa memperkuat ketahanan pangan keluarga, Sementara penguatan ekonomi masyarakat melaui sektor non pertanian, juga akan memperkuat akses pangan masyarakat, sementara pembangunan infra struktur diarahkan untuk kelancaran distribusi pangan.
Tapi sayangnya program ini belum sepenuhnya berhasil, masih relatif tingginya angka rumah tangga miskin menjadi tolok ukur belum optimalnya pembangunan ketahanan pangan ini.
Masih lemahnya daya tawar petani, juga menjadi kendala penguatan ketahanan pangan, ditambah lagi dengan kebijakan impor produk pangan yang membuat berbagai program peningkatan produksi pertanian seperti sia-sia.
Padahal kalau kebutuhan pangan tercukupi oleh produksi dalam negeri, tentu bukan hal sulit untuk mensubsidi 9,22 persen rumah tangga miskin ini.
Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membangun cadangan pangan melalui kegitan produktif di bidang pertanian, mungkin bisa menjadi salah satu solusi, karena kita tidak tau kapan wabah ini akan berakhir.
Dengan peran aktif masyarakat menjadi produsen pangan, tentu saja ketahanan pangan masyarakat akan kuat dan progma pembatasan sosial dapat dilakukan secara penuh sehingga mata rantai penyebaran covid-19 bisa diputus.
Yang harus dipahami, bahwa pangan bukan hanya beras, tapi juga termasuk palawija, umbi-umbian dan hortikultura, termasuk juga peternakan dan perikanan.
Jika cadangan pangan tersedia, maka isolasi wilayah tidak akan menjadi masalah, karena ketidak patuhan masyarakat terhadap pembatasan sosial, boleh jadi karena faktor ekonomi dan pemenuhan kebutuhan pangan dasar.