Mohon tunggu...
Fathan Muhammad Taufiq
Fathan Muhammad Taufiq Mohon Tunggu... Administrasi - PNS yang punya hobi menulis

Pengabdi petani di Dataran Tinggi Gayo, peminat bidang Pertanian, Ketahanan Pangan dan Agroklimatologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Optimalkan Pelayanan Informasi Publik lewat Rakornis PPID Aceh

10 Oktober 2018   14:49 Diperbarui: 10 Oktober 2018   15:15 994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3, Laporan Kadiskominfo Aceh Tengah selaku tuan rumah dan panitia Rakornis  (Doc. FMT)

Untuk menyatukan persepsi bagi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh wilayah provinsi Aceh dalam meberikan pelayanan informasi publik, selama dua hari ini, Rabu dan Kamis ( 10-11 Oktober 2018) Dinas Komunikasi, Telematika dan Persandian Aceh, menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) PPID Aceh bertempat di Hotel Bayu Hill, Takengon. 

Acara yang diikuti oleh 46 PPID Utama dan PPID Pembantu dari 23 Kabupaten/Kota se provinsi Aceh dan 10 PPID terpilih dari jajaran SKPA ini dibuka tadi pagi oleh Asisten Administrasui Umum Setdakab. Aceh Tengah, Drs. Rijaluddin, MM, mewakili Bupati Aceh Tengah.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten III tersebut, Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar mengungkapkan perlunya penguatan kelembagaan PPID dalam rangka optimalisasi pelayanan informasi publik untuk mencapai pemerintahan yang bersih, tranparan dan akuntabel. 

Lebih lanjut Bupati menyatakan bahwa saat ini masyarakat semakin kritis terhadap informasi yang disampaikan oleh pemerintah, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat harus semakin terbuka dan akuntabel.

"Kontrol sosial dari masyarakat berupa kritik kunstruktif memang dibutuhkan sebagai penyeimbang, ini menjadi tantangan bagi PPID untuk mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di bidang data dan informasi sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan gap antara pemerintah dengan masyarakat, ini penting untuk menjaga stabilitas pembangunan di daerah" ungkap Rijaluddin yang membacakan sambutan Bupati.

Untuk itu Bupati Aceh Tengah menghimbau agar PPID di semua jajaran pemerintah dapat bekerja maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik sebagai implementasi dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  

Gambar 2, Kadis Komintel Aceh menyampaikan sambutan (Doc. FMT)
Gambar 2, Kadis Komintel Aceh menyampaikan sambutan (Doc. FMT)
Sebelumnya, Kepala Dinas Kumunikasi, Telematika dan Persandian Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang PLIT, Zal Supran, ST, M Si mengungkapkan bahwa saat ini seluruh informasi harus dibuka kepada publik, kecuali infiormasi yang sifatnya rahasia dan dikecualikan. 

Transparansi pemerintah pada saat ini menjadi hal yang sangat niscaya, karena keterbukaan inmformasi publik merupakan salah satu upaya untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Lebih lanjut Zal mengungkapkan bahwa PPID memiliki tugas berat untuk mensukseskan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, itulah sebabnya isu tersebut kemudian dijadikan tema dari Rakornis ini.

"Dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki kesempatan untuk memantau jalannya pemerintahan, dan ini dapat meminimalisir terjadinya tindak penyimpangan dan korupsi karena setiap kegiatan pemerintah dapat dipantau langsung oleh masyarakat" ungkap Zal.

Zal juga mengungkapkan bahwa salah satau cara efektif untuk menyampaikan informasi kepada publik adalah dengan memanfaatkan wbsite di instansi masing-masing, karena akan lebih mudah diakses oleh masyarakat yang saat ini rata-rata sudah familiar dengan perangkat teknologi informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun