* Mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu, teknologi, metode dan manajemen penyuluhan pertanian;
* Membina jiwa korsa, mengembangkan profesionalisme dan menyalurkan aspirasi penyuluh pertanian.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka sebagaimana organisasi profesi lainnya, Perhiptani kemudian juga menyusun kode etik yang harus dipatuhi oleh semua penyuluh pertanian yang bernaung dalam organisasi ini. Kalau para jurnalis memiliki kode etik jurnalistik, para dokter juga memiliki kode etik kedokteran, maka para penyuluh pertanian pun dituntut untuk memiliki dan mematuhi kode etik profesi penyuluh.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perhiptani yang merupakan organisasi profesi resmi bagi para penyuluh pertanian di seluruh Indonesia ini, kemudian menyepakati rumusan kode etik bagi penyuluh pertanian. Melalui Kongres ke III Perhiptani yang digelar di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada tanggal 15 Juli 1996, telah disepakati kode etik bagi penyuluh pertanian yang kemudian dikenal sebagai 'Panca Etika Penyuluh Pertanian'. Secara rinci panca etika penyuluh pertanian yang merupakan kode etik yang harus dipegang teguh dan dipatuhi oleh semua penyuluh pertanian memuat 5 (lima) kode etik sebagai berikut :
1. Penyuluh Pertanian beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta senantiasa menghormati dan memperlakukan petani-nelayan beserta keluarganya sederajat dengan dirinya.
2. Penyuluhan Pertanian senantiasa menempatkan keinginan dan kebutuhan petani-nelayan sebagai dasarutama pertimbangan dalam mengembangkan program apapun bersama petani nelayan beserta keluarganya.
3. Penyuluhan Pertanian senantiasa lugas, tulus dan jujur dalam menyampaikan informasi, saran ataupun rekomendasi dan bertindak sebagai motivator, dinamisator, fasilitator serta katalisator dalam membimbing petani-nelayan beserta keluarganya.
4. Penyuluhan Pertanian senantiasa memiliki dedikasi dan pengabdian untuk membela kepentingan petani- nelayan atas dasar kebenaran serta dalam melaksanakan tugas senantiasa memperlihatkan perilaku teladan, serasi, selaras dan seimbang kepada semua pihak.
5. Penyuluhan Pertanian senantiasa memelihara kesetiakawanan dan citra koprs Penyuluhan Pertanian atas prinsip " silih asuh silih asih dan silih asah " serta senantiasa bersikap dan bertinngkah laku yang menghormati agama, kepercayaan, aturan, norma dan adat istiadat setempat.
Dengan disepakatinya panca etika penyuluh pertanian tersebut, secara otomatis, dalam menjalankan tugasnya, setiap penyuluh terikat dengan kode etik tersebut. Â Dengan mempedomani kode etik tersebut, sebenarnya setiap penyuluh sudah 'diarahkan' untuk menjadi seorang professional, jauh sebelum penyuluh pertanian diakui sebagai sebuah profesi pada tahun 2008 yang lalu.Â
Namun yang menjadi pertanyaan, sudahkan para penyuluh memahami kode etik profesi mereka? Sebuah pertanyaan yang baru bisa terjawab ketika melihat aktifitas mereka di lapangan. Dan satu hal yang kemudian menjadi 'tabu', jika ternyata masih ada sebagian penyuluh pertanian yang tidak mengetahui kode etik profesi mereka sendiri, dan itu masih dapat kita lihat sebagai sebuah realita di lapangan.