Demikian juga dengan sub sektor perkebunan dan peternakan, karena masih merupakan bagian dari urusan pertanian, juga akan bernaung dalam satu dinas yaitu Dinas Pertanian. Dari sisi kepenyuluhan, tidak akan ada lagi perbedaan antara penyuluh pertanian, penyuluh perkebunan dan penyuluh peternakan, karena ketiganya masih berada dalam satu sektor yaitu pertanian, berbeda dengan penyuluh perikanan yang memang berinduk kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta penyuluh kehutanan yang yang secara struktural tunduk kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tidak ada yang berubah sebenarnya, karena penyuluh pertanian itu jabatan fungsional, hak kepangkatan dan kepegawaian mereka tetap mengacu kepada peraturan tentang jabatan fungsional yang sudah berlaku sebelumnya, hanya pengelolaannya saja yang berpindah tempat. Begitu juga dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang selama ini berada dibawah Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten, nantinya akan menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Qanun.
Ini hanyalah masalah administrasi saja, bukan masalah teknis, sehingga perubahan struktur SKPD sama sekali tidak akan menggangu tugas dan fungsi penyuluh pertanian sebagai pendamping dan pembina petani.
Ini penting untuk dijelaskan, supaya tidak terjadi “kegalauan” di kalangan penyuluh pertanian tentang nasib dan status kepegawaian mereka. Pengalaman sebelumnya sudah membuktikan, bahwa ketika mereka “diurus” oleh Seretariat Bimas, kemudian beralih ke Dinas lingkup Pertanian lalu bergabung dalam Badan Penyuluhan, status kepegawaian serta hak-hak kepegawaian mereka tidak berubah. Perubahan struktur SKPK yang akan terjadi pada tahun 2017 yang akan datang inipun sama sekali tidak akan mengurangi hak dan kewajiban mereka, yang berubah hanya pusat koordinasi mereka saja.
Para penyuluh pertanian harus tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi mereka, masalah perampingan struktur SKPK bukanlah urusan penyuluh. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sama sekali tidak menganulir Undang Undang Nomor 16 Tahun 206 yang selama ini menjadi payung hukum bagi para penyuluh pertanian, karena yang berubah hanya struktur kelembagaannya saja, bukan sistem penyuluhannya. Jadi para penyuluh tidak perlu berfikir dan berasumsi macam-macam, yang perlu menjadi prioritas kedepan adalah bagaimana para penyuluh pertanian, dengan peran mereka bisa mempercepat tercapainya peningkatan kesejahteraan petani, karena itulah tuga utama penyuluh pertanian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H