Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, penyuluhan didefinisikan sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama(petani, kelompok tani)dan pelaku usaha(pedagang/pelaku agribisnis)agar mereka mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya.
Penyuluhan juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi, peningkatan pendapatn dan kesejahteraan serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan
Penyuluh sebagai pelaku utama dalam sistem penyuluhan harus memiliki kemampuan individual, manajerial dan organisasi sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsi utamanya.
Namun kondisi di lapangan yang selama ini terlihat secara kasat mata, termasuk di Kabupaten Aceh Tengah, secara umum kondisi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan saat ini masih terdapat beberapa “titik lemah” antara lain :
Sistem adopsi atau alih teknologi dinilai masih lemah karena lambatnya diseminasiteknologi baru (invention) dan pengembangan teknologi yang sudah ada (innovation) di tingkat petani;
Masih relatif lemahnya kualitas sumber daya manusia penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan;
Hubungan keterkaitan antara peneliti, penyuluh, dan petani dinilai masih lemah, sehingga apa yang dihasilkan oleh para peneliti belum sepenuhnya dapat ditransformasikan oleh para penyuluh kepada petani;
Munculnya asumsi masyarakat bahwa keberadaan penyuluh seperti “antara ada dan tiada”, akibat lemahnya publikasi yang dilakukan oleh para penyuluh itu sendiri.
Padahal di masa yang akan datang, para penyuluh sebagai ujung tombak dan “aktor utama” dalam kegiatan penyuluhan, dituntut memiliki profesionalitas dan keahlian yang memadai sehingga dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk mekanisme dan metode penyuluhan yang efektif dan efisien.
Adapun profil dan keahlian seorang penyuluh yang diharapkan adalah :
- Memiliki need of achievementtinggi, kreatif, inovatif, dan berwawasan global;
- Memiliki etos kerja tinggi;
- Memiliki kompetensi rekayasa sosial (social engineering) di tengah dinamika perubahan sosial;
- Memilliki kompetensi pengembangan agribisnis (studi kelayakan usaha, mencari peluang pasar,menawarkan ide usaha,dll);
- Menjadi rujukan dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang pertanian;
- Mampu memfasilitasi proses pembelajaran para petani, mengupayakan akses ke sumber informasi,teknologi, dan sumberdaya lainnya
- Mampu meningkatkan kepemimpinan para petani, manajerial dan kewirausahaannya;
- Mampu membantu menumbuhkembangkan organisasi petani menjadi organisasi ekonomi yangberdaya saing tinggi, produktif,dan berkelanjutan di masa depan;
- Mampu membangun jejaring kerja dengan pihak lain dalam rangka pendampingan petani;
- Mampu membantu menganalisis dan memecahkan masalah faktual secara mumpuni di lapangan;
- Memiliki kompetensi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi khususnya aplikasi system informasi dalam bidang penyusunan programa, media, dan pengembangan jejaring usaha, misalnya : Aplikasi Cyber Extension, mengakses dan mengirim data dengan cepat dan akurat, mentransfer informasi kepada masyarakat melalui jaringan online dsb.
- Mampu mendiseminasikan inovasi teknologi melalui berbagai media baik secara lisan maupun tertulis;
- Memiliki motivasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai penyuluh;
- Memiliki kesiapan mental dan psikologis dalam menghadapi permasalahan yang ditemuai di lapangan dan mampu menjadi bagian dari solusi atas permasalahan tersebut.
Untuk mencapai target ideal tersebut, mau tidak mau, suka tidak suka harus segera dilakukan revitalisasi sistem penyuluhan atau mengembalikan penyuluh kepada tugas pokok dan fungsinya.