Pertama, Revitalisasi Penyelenggaraan Penyuluhan  yang meliputi :
- Pemantapan Sistem, metode dan materi penyuluhan P3K :
Penyuluhan P3K merupakan upaya alih teknologi, alih informasi pasar dan permodalan yang berkaitan dengan peningkatan produksi komoditi P3K. dalam prosesnya, penyuluhan erat kaitannya dengan sistem, metode dan materi penyuluhan. Sistem, metode dan materi penyuluhan yang tepat sasaran akan memberikan hasil yang lebih optimal. Oleh karena itu, dalam mendukung optimalisasi tersebut, ada kesesuaian dasar penentuan metode, sistem dan materi penyuluhan dengan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha, dalam hal ini kebutuhan pelaku utama merupakan sumber informasi utama.
Sehubungan dengan hal tersebut, telah dikembangkan informasi teknologi melalui media elektronik (internet) pada masing-masing sektor. Kementerian Pertanian melalui Cyber EXtension, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui jaringan N Fish_net, dan Kementerian Kehutanan melalui website Kementerian Kehutanan. Media ini nantinya akan dikembangkan baik ditingkat provinsi hingga pada tingkat Balai Penyuluhan Kecamatan.
- Pemantapan sistem administrasi dan manajemen Set. Bakorluh, Bapeluh, BP3K, dan Posluh :
Sistem adminsitrasi yang baik akan memberikan dampak yang baik pula bagi pengembangan suatu lembaga. Sistem administrasi yang disusun dan dikelola dengan baik menjadi salah satu sumber data dasar penyusunan kebijakan yang akan diambil dalam pencapaian tujuan dan sasaran lembaga tersebut.Â
Seperti halnya lembaga penyuluhan baik di tingkat pusat hingga tingkat desa/kelurahan, sistem administrasi harus diterapkan dengan baik. Misalnya database SDM Penyuluh, database potensi Sumberdaya Alam, dan data-data pendukung lainnya. Selain database tersebut, juga pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan program kerja lembaga, juga menjadi acuan kebijakan lembaga penyuluhan.
Kedua, Revitalisasi kelembagaan Pelaku Utama, meliputi :
- Pemberdayaan Kelembagaan Pelaku Utama
Kelembagaan Pelaku utamamerupakan wadah peningkatan kesejahteraan pelaku utama yang difasilitasi langsung oleh pemerintah. Fasilitasi dimaksud dapat berupa bantuan keuangan (bantuan langsung, kredit atau dana bergulir), bantuan teknologi, bantuan sarana prasarana. Fasilitasi juga dapat dilaksanakan dalam bentuk pemerintah membangun kemitraan usaha antara lembaga pelaku utama dan badan usaha (BUMD, BUMN, Badan usaha swasta)
- Peningkatan sinergitas dengan instansi dan lembaga terkait
Lembaga penyuluhan pada setiap tingkatan wilayah administrasi (pusat, provinsi dan kab/kota) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, perlu membangun jaringan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait. Koordinasi dimaksud dimulai pada tahap perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dijalankan.Â
Sinergitas program kegiatan pemberdayaan masyarakat kea rah kesejahteraan masyarakat yang merupakan tugas pokok lembaga penyuluhan dan lembaga teknis lainnya perlu dibangun melalui komunikasi dan konsultasi antar lembaga dimaksud. Lembaga pusat, provinsi dan kab/kota secara keseluruhan (terkait kegiatan penyuluhan) secara bersama-sama membahas, merencanakan, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan.
Ketiga,Revitalisasi SDM Penyuluh  meliputi :