Mohon tunggu...
Mas Ewo
Mas Ewo Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar Nulis Belajar Berbagi

Suka Traveling, Editor bundameidy.com. Pengamat Politik Kacangan dan Pembina Kepemudaan yang tinggal di planet "Bekasi", Sering Bolak-balik naik pesawat ulang alik ke Jakarta untuk mengais rezeki.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Riba dan Kepemilikan Rumah

27 April 2018   11:52 Diperbarui: 27 April 2018   12:07 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Riba merupakan perbuatan dosa besar dengan ijma' Ulama, berdasarkan al-Quran, as-Sunnah. Dalil dari al-Qur`n di antaranya adalah firman Allh Azza wa Jalla :

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [al-Baqarah/2:275]

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang umatnya dari riba dan memberitakan bahwa riba termasuk tujuh perbuatan yang menghancurkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , Beliau bersabda, "Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!" Mereka (para sahabat) bertanya, "Wahai Raslullh! Apakah itu?" Beliau n menjawab, "Syirik kepada Allh, sihir, membunuh jiwa yang Allh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina". [HR. al-Bukhri, no. 3456; Muslim, no. 2669]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Kaum Muslimin telah sepakat akan haramnya riba. Riba itu termasuk kabir (dosa-dosa besar). Ada yang mengatakan bahwa riba diharamkan dalam semua syari'at (Nabi-Nabi), di antara yang menyatakannya adalah al-Mawardi". [al-Majm' Syarhul Muhadzdzab, 9/391]

Syaikhul Islam oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Melakukan riba hukumnya haram berdasarkan al-Qur`n, as-Sunnah, dan ijma'." [Majm' al-Fatw, 29/391]

Saat ini riba telah menjalar hampir disetiap kehidupan manusia. Umat Islam seakan-akan dipaksa untuk memakan riba dan seakan-akan tanpa ada solusi untuk menjauhinya. Khusus dalam kepemilikan rumah Riba sudah menjadi hal yang wajar, harga rumah dan pendapatan masyarakat yang rendah membuat praktik riba merajalela dalam sistem kepemilikan rumah.

Jika Anda perhatikan setiap anda melihat daftar harga rumah pasti anda akan menemukan bahwa untuk memiliki rumah hanya ada 2 cara yaitu :

1. Membayar Cash kepada Developer perumahan,

Hal ini sangat dianjurkan bagi umat muslim karena dengan membayar kas penuh maka kita akan terhindar dari Riba/Bunga bank. Namun seperti kami sapaikan sebelumnya pendapatan masyarakat yang masih rendah membuat cara ini jarang digunakan oleh masyarakat.

2. Membayar dengan Cicilan, 

Cara ini adalah cara yang favorit dan jamak dilakukan dan diambil oleh masyarakat dalam hal membeli rumah, namun yang perlu diperhatikan dalam prosesnya Anda selaku pembeli harus memenuhi syarat-syarat tertentu antar lain : lolos BI Checking, memenuhi kriteria pendapatan tertentu, memiliki Slip Gaji, dan lain-lain. selain itu dengan membayar cicilan dengan Bank anda setiap bulannya akan dikenakan bunga / Riba inilah yang membuat anda terjebak dalam Dosa Riba.

Sejak bangkitnya ghirah (semangat) keislaman dengan peristiwa 212, Kebangkitan ekonomi Islam sudah mulai menjadi sorotan dan urgensinya sudah mulai di perhatikan banyak kaum muslimin. Mulai dari berdirinya koperasi umat islam yang berusaha menggantikan minimarket-minimarket milik perusahaan besar yang merajalela diberbagai daerah di Indonesia. sampai dengan mulai berkembangnya bisnis-bisnis syariah yang diperuntukan untuk Umat Islam

Saat ini umat Islam sudah memilik solusi kepemilikan rumah yang bebas riba, tanpa pengantar bank dan juga tanpa BI Checking. program ini muncul dari pengusaha-pengusaha yang merasa penting dalam membantu masyarakat dalam kepemilikan rumah khususnya umat muslim agar tidak terjebak dengan praktik riba.

Caranya anda cukup mencari developer-developer rumah yang menggunakan skema syariah yaitu, Cicilan tanpa bunga, Tanpa Sita rumah jika telat / gagal membayar, dan memberikan solusi bagi pemilik rumah yang gagal bayar / telah membayar cicilan rumah. Untuk memulai kehidupan yang berkah maka perlu memulai semuanya dari hal-hal yang berkah, jauh dari dosa yang akan menghancurkan kita sendiri.

Ayo Beli Rumah Tanpa Riba..... (MasEwo)

Butuh Informasi perumahan yang menggunakan skema syariah / cicilan tanpa bank ? Anda bisa berkunjung ke : http://www.AbedAmanahProperty.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun