Awal pertamakali bekerja setelah menjadi mahasiswa saya memiliki tabungan atau lebih tepatnya tempat transit gaji dari kantor melalui Bank konvensional. namun, belakanga saya kembali berfikir kenapa saya harus menyimpan gaji di bank konvensional? bukankah Allah melarang Riba? trus apakah orang tua saya adik-adik saya saat itu harus diberi makan dengan harta yang bercampur riba (walau hanya 0,001%)nya.
Saya yakin bahwa apa yang Allah haramkan baik sedikit maupun banyak, statusnya tetap haram. maka saya berfikir untuk membukan tabungan di sebuah bank Swasta yang dikenal denga Bank Syariah Pertama di Indonesia. saya selalu mengirimkan setiap Gaji yang transit melalui bank konvesional ke rekening bank syariah pertama di Indonesia tersebut. Sekitar 5 Tahunan berjalan kebutuhan akan kecepatan transaksi dan keamanan serta keleluasaan dalam menggunakan dana di Rekening sangatlah saya butuhkan namun, pada saat tersebut Bank Syariah tempat saya mengimpan harta saya tidak bisa mendukungnya. Sempat kecewa dan berfikir sementara kembali ke Bank Kovensional tapi saya urungkan niat tersebut.
Kemudian saya berfikir untuk menggunakan fasilitas Bank lainnya yaitu Bank Syariah yang masih BUMN. nah, Alhamdulilah bank tersebut walaupun masih terbatas telah memberikan saya kesempatan untuk bisa memaksimalkan rekening Saya bukan hanya untuk menyimpan / menginvestasikan harta namun, bisa membantu sebagai alat pembayaran online.
Bank Syariah saat ini sudah tidak kalah dengan bank-bank konvensional yang muncul lebih dahulu. Jika kita ingin mencari keberkahan dalam kehidupan ya baiknya hindari menabung di Bank Konvesional tapi beralih ke Bank Syariah. Memang saat ini masih banyak kekurangan-kekurangan bank syariah sehingga belum bisa head-to-head berhadapan langsung dengan bank Konvesional, hal tersebut bisa jadi disebabkan oleh pola fikir masyarakat yang masih memandang sebelah mata bank syariah.
Padahal bank syariah menjamin keamanan dan Bank syariah memiliki prinsip-prinsip yang sesuai dengan Ajaran Islam antar lain:
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
- Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
- Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
Buat anda yang berprofesi sebagai pengusaha, berkerjasama dengan Bank Syariah sangatlah menguntungkan kenapa? karena Bank syariah tidak hanya menerapkan bagi hasil atas keuntungan tapi juga bersedia berbagi hasil atas kerugian. Dalam perbankan syariah dikenal 3 akad antara lain :
- Akad Mudharabah : Akad kerjasama antara nasabah dengan bank syariah dimana Nasabah adalah pemberi modal untuk usaha sedangkan Bank Syariah sebagai penyelenggara investasi atau yang memiliki investasi atau usaha.
- Akad Musyarakah : Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Baik bank atau pihak yang terlibat sama-sama menanggung modal usaha dengan porsi yang sama dan akan menanggung segala resiko secara bersama-sama. Praktik dalam akad ini adalah dalam kredit modal kerja dimana perbankan syariah memberikan modal. Yang membedakan dengan kredit modal kerja perbankan konvesional adalah tidak ditetapkan suku bunga tertentu, tapi di tentukan pembagian keuntungan yang disepakati sebelumnya. dan dalam kasus Akad Musyarakah ini yang akan menerima kerugian bila kerja sama ini gagal bukan hanya pihak yang bekerja sama dengan bank tapi Bank syariah juga menanggung kerugian atas kegagalan usaha tersebut.
- Akad Murabahah :Prinsip akad ini adalah aktivitas jual beli, jadi perbankan syariah sebagai penyedia barang kebutuhan nasabah. Contohnya Bank membeli tanah dengan harga Rp. 200 Juta dan akan menjualnya kembali lagi kepada nasabah dengan harga Rp. 220Juta. Baik bank dan pembeli sama-sama setuju dengan harga Rp. 220 Juta dengan tambahan keuntungan bank Syariah sebesar Rp. 20Juta, dan pihak pembeli / nasabah akan mencicilnya dengan cicilan tetap hingga tenor pinjamannya habis.
Agar perbankan syariah bisa segera bersaing head-to-head dengan perbankan syariah, perlu bagi kita khususnya umat Islam mulai mengalihkan dana tabungan kita ke Bank Syariah agar perbankan syariah bisa berkembang dan semakin dipercaya masyarkat luas bahkan bagi yang beragama non Islam. Hal ini karena sistem perbankan syariah sangat transparan dan tidak ada tipu-tipu..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H