Dalam UU Desa No 6 Tahun 2014, Desa menjadi teritorail terkecil untuk mengembangkan ekonomi dan peningkatan kemajuan suati wilayah. Dalam UU desa tersebuat snagat jelas dan gamblang bagaimana pengertian Frda, bagaimana tata kelola pemerintahannya, ,tata kelola asset, bahkan sampai hak, kewajiban dan tanggung jawab pimpinan tertinggiya.Â
Dalam hal ini Kepala Desanya. Bahkan masa jabatnnya juga jelas diatur . Selanjutnya, yang lebih menarik bagi kebanyakan orang adalah dana Desa yang dikelola tiap tahun begitu besar, yaitu kisaran 1 M.
Mencermati gunjang ganjing tuntutan perpanjangan Masa Jabatan Kepal Desa, bagi saya menarik. Dengan mencermati dan menganalisa UU No 6 Tahun 2014, saya jadi bertanya? Sebetulnya apa tujuan dan motif koq para Kepala Desa jadi pengen nambah periode jabatan?
Ada beberapa hal yang menurut saya perlu dicermati:
1. Maasalah Politik. Jika kita baca dan analisa, jabatan Kepala Desa menjadi basis akar kekuatan bagi Partai Politik.Â
Kepal Desa menjadi Kader Partai akan menjadi penggerak untuk memobilisasi pemilih partai yang tentunya menjadi senjata utama bagi ke pemilihan Partai.Â
Seharusnya mereka para Kepala Desa sebagai Aparatur Negara tidak boleh berafiliasi dengan salah satu partai. Tapi sayangnya , kenyataan berbicara lain.Â
Tidak ada aturan Desa yang mengatur hal ini. Kekuatan Kepala Desa digabung dengan pengaruh partai akan menjadi kekuatan politik yang besar.
2. Masalah Kolusi dan Nepotisme. Kepal Desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Desa, mempunyai hak prerogratif untuk mengangkat staffnya di desa.Â
Mulai dari Kepala Urusan, Kepala Dusun sampai Tukang Sapu menjadi kewenangan Kepala Desa untuk mengangkatnya. Tentu saja hal ini menjadi ajang untuk menolong saudara atu kenalannya.Â
Dasar pengangkatan dan penunjukkan bukan didasarkan pada kualitas dan kemampuan. Ini juga untuk mengamankan dan menjaga kepentingannya , baik secara politis dan ekonomis.
3. Masalah Ekonomi. Sudah menjadi rahasia umum, Jabatan Kepala Desa adalah sarat unsur ekonomi. jabatan lain yang lebih tinggi dengan tanggung jawab besar tapi pengelolaan dananya kecil. Kepala Desa dengan dana yang dikelola besar, tapi pertanggung jawabannya nggak terlalu detil. Artinya , pemeriksaan tidak sampai ke KPK.Â
Hanya sebatas sampai ke Bupati. Tentunya ini menjadi sumber pembiayaan politik baik untuk pribadi atau pertai yang berkoalisi dengan Kepala Desa.Â
Apalagi, ada salah satu PasLon Presiden yang sudah menjanjikan Dana Desa 5 M satu tahun, akan menambah syahwat politik untuk berebut jabatan Kepala Desa.
Dalam Hadistnya Rasulllulah SAW bersabda:
"Abu Said (abdurrahman) bin samurah r.a. Berkata: rasulullah saw telah bersabda kepada saya : Ya Abdurrahman bin Samurah, jangan menuntut kedudukan dalam pemerintahan, karena jika kau diserahi jabatan tanpa minta, kau akan dibantu oleh Allah untuk melaksanakannya, tetapi jika dapat jabatan itu karena permintaanmu, maka akan diserahkan ke atas bahumu atau kebijaksanaanmu sendiri. Dan apabila kau telah bersumpah untuk sesuatu kemudian ternyata jika kau lakukan lainnya akan lebih baik, maka tebuslah sumpah itu dan kerjakan apa yang lebih baik itu. (Bukhari, Muslim)."
Dari hadist diatas jelas, bahwa jabatan itu sebetulnya adalah pengabdian. Pengabdian untuk agama , untuk keluarga dan untuk masyarakat. Jika kita menuntut nuntut perpanjangan masa jabatan apakah pantaskah bahwa motivasi kita menjabat adalah pengabdiang atua perampokan.Â
Karena dalam adagium ilmu Politik ' Orang yang berkuasa tanpa kontrol akan menjadi perampok". Semoga ini tidak terjadi. Wallahu alam bi Sawab
#WongNdeso
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H