Dalam UU Desa No 6 Tahun 2014, Desa menjadi teritorail terkecil untuk mengembangkan ekonomi dan peningkatan kemajuan suati wilayah. Dalam UU desa tersebuat snagat jelas dan gamblang bagaimana pengertian Frda, bagaimana tata kelola pemerintahannya, ,tata kelola asset, bahkan sampai hak, kewajiban dan tanggung jawab pimpinan tertinggiya.Â
Dalam hal ini Kepala Desanya. Bahkan masa jabatnnya juga jelas diatur . Selanjutnya, yang lebih menarik bagi kebanyakan orang adalah dana Desa yang dikelola tiap tahun begitu besar, yaitu kisaran 1 M.
Mencermati gunjang ganjing tuntutan perpanjangan Masa Jabatan Kepal Desa, bagi saya menarik. Dengan mencermati dan menganalisa UU No 6 Tahun 2014, saya jadi bertanya? Sebetulnya apa tujuan dan motif koq para Kepala Desa jadi pengen nambah periode jabatan?
Ada beberapa hal yang menurut saya perlu dicermati:
1. Maasalah Politik. Jika kita baca dan analisa, jabatan Kepala Desa menjadi basis akar kekuatan bagi Partai Politik.Â
Kepal Desa menjadi Kader Partai akan menjadi penggerak untuk memobilisasi pemilih partai yang tentunya menjadi senjata utama bagi ke pemilihan Partai.Â
Seharusnya mereka para Kepala Desa sebagai Aparatur Negara tidak boleh berafiliasi dengan salah satu partai. Tapi sayangnya , kenyataan berbicara lain.Â
Tidak ada aturan Desa yang mengatur hal ini. Kekuatan Kepala Desa digabung dengan pengaruh partai akan menjadi kekuatan politik yang besar.
2. Masalah Kolusi dan Nepotisme. Kepal Desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Desa, mempunyai hak prerogratif untuk mengangkat staffnya di desa.Â
Mulai dari Kepala Urusan, Kepala Dusun sampai Tukang Sapu menjadi kewenangan Kepala Desa untuk mengangkatnya. Tentu saja hal ini menjadi ajang untuk menolong saudara atu kenalannya.Â