Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi kewajiban yang harus dimiliki oleh seluruh Pengendara Kendaraan. SIM menjadi barang sakti yang a yang harus dimilikipada saat kita mengendarai kendaraan. Sakti, karena pengendara bisa lolos dari Razia Kendaraan Bermotor yang sering dilakukan di jalanan di Indonesia. Sakti karena SIM menjadi pengganti tanda pengenal seperti KTP. Sakti, karena SIM menjadi alat untuk menguruklaim Jasa Raharja.Â
Kewajiban untuk memiliki SIM diatur dalam Peraturan POLRI No 5 Tahun 2021. Dalam Pasal 2 PerPol tersebut dinyatakan bahwa setiap pengendara RanMor wajib memiliki SIM yang sesuai dengan RanMor yang dikendarainya. Didalam PerPOL tersebut juga diatur mengeani jenis Golongan SIM sesuai dengan RanMor yang dikendarai. Mulai dari SIM A untuk kendarana Mobil pribadi, SIM A Umum untuk mobil penumpang, SIM B1 untuk bus perseorangan, B1 umum untuk Bus pengankut penumpang, SIM C untuk sepeda motor sampai SIM D untuk Penyaaaaaaandang Disabilitas. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan masa berlaku SIM yang li,a tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali.
Mengacu pada kenyataan yang penulis alami, mengurus SIM di awal (bukan memperpanjang0 bukanlah hal mudah. Apalagi kita juga tidak bisa menutup mata, bahwa pengurusan SIM juga melibatkan calo calo SIM yang berkedok Jasa Pengurusan SIM. Diakui atau tidak, mereka para calo sebetulnya perpanjangan tangan dari para oknum SAMSAT yang nota bene adalah praktek pungli yang dilegalkan. Pengalaman penulis, ke kantor SAMSAT, maka berkas kita akan dibawa juga ke oknum oknum yang membantu di lapanga. Ambi contoh, pada saat tes mengemudi beberapa kali penulis gagal. Padahal tes itu penulis jalani dengan mulus tidak ada kesalahan apapun. Setelah mencari informasi sana sinu, pengurus membayar beberapa ratus ribu ke petugas yang menguji, besoknya di nyatakan lulus. Petugas yang penulis maksud bukanlah aparat kepolisian atau Dispenda. Setelah dinyatakan luluspun, masih banyak hal yang arus dilewati, yang kesemuanya bukan mempermudah tapi semua penulis rasakan mepersulit. Belum lagi bicara antrian, baik itu ntrean tes mengemudi, pemeriksaan berkas, semua membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Bahkan bisa bisa nomer antrian kita dilewati oleh yang lain, karena yang lain dibantu oleh oknum calo yang berkeliaran bebas di kantor SAMSAT. Untuk memperpanjang bagaimana? Menurut hemat penulis, mempanjang SIM masih lebih mudah melalaui Jasa Pengurusan SIM yang sekarang sudah banyak bermunculan. Tinggal menambah uang sedikit, tidak perlu sibuk kesana kemari SIM dalam beberapa hari sudah bisa diambil. Belum lagi kalau kita bicara usia, banyak kita jumpai pengendara RanMor yang usianya belum sesuai peraturan, yaitu 17 tahun ke atas. Pertanyaanya , darimana mereka mendapaykan SIM?
Jadi hemat penulis, pemberlakuan SIM seumur hidup sangat tepat, karena membantu pengendara RANMOR tidak direpotkan dengan nurusan urusan memperpanjang SIM. Selain itu, tidak perlu mengeluarkan biaya lebih. Dan yang terakhir Pengendara lebih nyaman, tidak was was setiap lima tahun sekali!! Takut kena tilang kalau lupa memperpanjang SIM
#WongNdesoÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H