Di sinilah ia akan memulai tugas utama sebagai bupati/walikota dengan program 'balik modal'.
Program "balik modal" ini jelas tidak akan dapat diharapkan dari gaji struktural, karena take-home payment resmi para pejabat itu tidak lebih dari Rp. 15-20 juta perbulan.Â
Mungkin jika ditambahkan dengan berbagai tunjangan resmi mencapai Rp. 50-100 juta. Jika Rp. 50 juta dikalikan 60 bulan masa jabatan maka total pendapatan resmi dan halal bupati/walikota hanya Rp. 3 milyar.Â
Dari mana ia harus menutupi sisanya? Masih menurut Syafi'i Antonio, jawabannya dengan menitipkan prosentase tertentu dari APBD kepada kontraktor. Setiap kontraktor yang ikut tender harus siap untuk setor 5, 10, hingga 20 prosen jika ingin memenangkan tender.
Demikian juga pimpinan daerah akan mendapat tambahan income saat bendaharawan pemerintah daerah melakukan pembayaran ke kontraktor.Â
Pimpinan Pemda juga masih akan mendapatkan tambahan income non-halal dari setiap perizinan dan konsesi penambangan dan investasi yang dilakukan di wilayahnya, termasuk 'jual-beli' jabatan.
Demokrasi dan Perilaku Politik
Demokrasi dari berbagai definisi yang ditunjukannya memiliki tujuan untuk memproduksi kehidupan masyarakat dengan berkeadilan, kesejahteraan umum atau masih banyak lainnya.Â
Pemahaman tentang terma demokrasi akan mampu merubah keadaan atau membawa aspirasi yang membentuk suatu keadaan yang konstruktif-progresif dalam menuju bangsa yang kompetitif.
Dalam realitas demokrasi kita dalam konteks lokal---maupun nasional---sudah berdiognosa tidak sehat. Hal ini menjadi perhatian publik yang mesti dipantau dan dibimbing secara komprehensif.Â
Bukan hanya itu, demokrasi juga dipengaruhi oleh perilaku politisi lokal/nasional yang bertendensi menyimpang dari koridor ruang politik.