Mohon tunggu...
Masduki Duryat
Masduki Duryat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang praktisi pendidikan, berkepribadian menarik, terbuka dan berwawasan ke depan. Pendidikan menjadi concern saya, di samping tentang keagamaan dan politik kebijakan--khususnya di bidang pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hilangnya Pasal-Pasal TPG Semakin Melengkapi Tangis Pilu Guru (Honorer)

30 Agustus 2022   08:05 Diperbarui: 30 Agustus 2022   08:10 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sorotan tajam disampaikan sejarawan muda JJ. Rizal terkait kebijakan PPPK bagi guru ini. Pada pandangannya mayoritas pendiri bangsa ini adalah guru. Sebab itu, apa kita tidak merasa kualat, durhaka membuat guru-guru di republik ini terus mengalir air matanya, kesedihan tak habis-habisnya, dan nasibnya selalu dimanipulasi tak putus-putus. Sebuah kepedihan yang pada bahasa saya pengabdian guru tak seindah nasibnya.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan lowongan CPNS, tenaga pengajar atau guru mulai 2021 dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan sebagai PNS.

Kebijakan ini sontak menyulut sikap pro dan kontra termasuk dari DPR. DPR menganggap ini kebijakan yang diskriminatif. PGRI melalui ketua umumnya Unifah Rosyidi bahkan melayangkan surat protes kepada pemerintah melalui Badan kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang kebijakan ini. Namun bak Anjing Menggonggong Kafilah Tetap Berlalu, kebijakan ini tetap berlanjut bahkan 2023 tenaga honorer juga diwacanakan untuk dihapus.

Syaiful Huda---Ketua Komisi X---berasumsi guru pada pandangannya merupakan profesi yang memerlukan stabilitas dan standar hidup tinggi untuk menjamin kesejahteraan. Status PNS pun dipandangnya bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Bahkan anggota DPR RI, Irwan Fecho menilai kebijakan pemerintah ini dinilainya terburu-buru, blunder dan diskriminatif. Kebijakan ini akan menimbulkan pertanyaan besar di ruang publik, mengapa guru tidak boleh menjadi PNS? Bagaimana jaminan masa depan mereka? Bagaimana dengan lulusan keguruan yang ingin menjadi guru? Bagaimana dengan Pemda yang mampu membiayai dan mengatur penempatan PNS guru yang merata di daerahnya? Baginya kebijakan ini sangat melukai perasaan dan rasa keadilan para guru honorer dan juga para mahasiswa keguruan ataupun guru yang sedang melanjutkan pendidikan. Secara berbarengan juga akan berdampak pada Lembaga pencetak calon guru.

Teaching With Love

Guru di India disebut dengan terma Sonsei---orang suci---kalau saja para guru tidak berangkat dari cinta (teaching with love, with heart) untuk mendidik, rasanya mereka akan mencari profesi lain, yang lebih menjanjikan.

Tetapi mereka tulus, mencerdaskan anak bangsa, calon pemimpin masa depan dengan kesabaran yang tak berbatas.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Oleh karena itu guru ditempa dan dididik dalam lembaga khusus keguruan supaya kompeten di bidangnya, dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Karena profesional, maka konsekuensi logisnya guru medapatkan tunjangan profesi---sebagaimana diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen.  Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU RI No. 14/2005).

Tugas dalam mendidik anak, dengan mengadopsi istilah yang diusung UNESCO tidak sekedar transfer ilmu, tetapi 4 (empat) pilar sekali tarikan nafas dapat diraih yakni; Pertama, learning to know; Kedua, learing to do; Ketiga, learning to do; dan Keempat, learning to live to together.

Karena Pendidikan bukan hanya  soal belajar materi dari buku. Pendidikan adalah soal belajar hidup, ini misi berat yang diemban oleh para guru kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun