Mohon tunggu...
Masduki Duryat
Masduki Duryat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang praktisi pendidikan, berkepribadian menarik, terbuka dan berwawasan ke depan. Pendidikan menjadi concern saya, di samping tentang keagamaan dan politik kebijakan--khususnya di bidang pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hilangnya Pasal-Pasal TPG Semakin Melengkapi Tangis Pilu Guru (Honorer)

30 Agustus 2022   08:05 Diperbarui: 30 Agustus 2022   08:10 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hilangnya Pasal-Pasal TPG 

Hilangnya pasal-pasal TPG pada draft Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ini mengundang komentar menarik Agustinus Marjito yang menyatakan, bangsa ini akan semakin terpuruk, jika Guru-Guru yang berjuang keras memerdekakan generasi muda dengan mencerdaskan mereka tidak mendapatkan kesejahteraannya dalam menjalankan profesinya sebagai Guru bangsa ini.

Gejala ke arah abainya pemerintah dalam memuliakan profesi Guru di Indonesia tergambar dari isu hilangnya pasal-pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dalam draft Undang-undang Sisdiknas.

Jika hilangnya pasal-pasal ini benar terjadi, maka sungguh melukai profesi Guru di Indonesia sebab ini bukti bahwa 'guru tidak dihargai', profesi guru dinafikan dengan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru dan Dosen.

Selain itu tunjangan guru yang bertugas di daerah terluar turut hilang dengan hilangnya pasal-pasal tersebut.

Tentu---kalau berita ini benar---kita sepakat dengan Ketua Pengurus Pusat PGRI Pusat ibu Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. dalam press release-nya bahwa jika peristiwa ini sungguh terjadi, menjadi wujud semakin tidak seksinya profesi Guru di Indonesia. Jika Tunjangan profesi Guru benar-benar dihilangkan, maka profesi guru akan tidak lagi menarik bagi generasi muda kita. Demi tumbuhnya profesi Guru dan demi memuliakan profesi Guru di Indonesia, Tunjangan profesi Guru harus tetap ada dan dicantumkan dalam Undang-Undang Sisdiknas.

Banyak yang menuding Tunjangan prosesi guru dikatakan tidak berkorelasi dan berbanding lurus dengan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Banyak juga diskursus---terutama mereka yang tidak rela dengan adanya tunjangan bagi guru---menganggap akan menjadi beban dalam APBN. Mungkin bisa benar atau bisa salah. Namun tentu ada yang lebih urgent di sini yakni  bahwa lewat TPG ini setidaknya pemerintah telah memberikan reward atas profesi guru di Indonesia ini lebih diperhatikan dan dihargai. Terutama guru-guru honorer yang nasibnya tidak sebanding dengan pengabdiannya, honornya masih sangat jauh dari UMR/K.

Jika isu ini benar adanya, kita dukung perjuangan Pengurus Besar PGRI Pusat untuk memperjuangkan nasib Guru di Indonesia dan perjuangan untuk semakin memuliakan profesi guru yang perannya sangat fundamental bagi pembangunan manusia bangsa Indonesia. Kita tidak ingin profesi guru di Indonesia mengalami mati suri.

Jika berita ini benar akan semakin melengkapi air mata guru terus mengalir dan kualatlah kita---terutama pemegang kebijakan di bidang Pendidikan---dengan lahirnya kebijakan P3K bagi guru.


P3K dan Air Mata Guru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun