Belum lagi kondisi euphoria reformasi membuat tekanan publik menjadi sangat besar dalam mempengaruhi proses hukum. Dimana Majelis Hakim dituntut oleh publik untuk memberikan hukuman seberat-beratnya, dan seolah dengan memberi hukuman yang berat menjadi prestasi tersendiri bagi Majelis Hakim, tanpa mengindahkan rasa keadilan melalui hati nurani. Dalam kasus ini bahkan Majelis Hakim memutuskan hukuman diluar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait pencabutan hak politik, layaknya seorang musuh negara.
Hal tersebut membuat penulis bertanya, apakah sosok Irman Gusman memang merupakan musuh negara hingga hak politiknya harus dicabut sedemikian kejam? Ataukah ia hanya musuh bagi institusi yang pernah diwakilinya saja?
Satu hal lagi yang luput dari pengamatan kita akan kasus ini, yaitu adanya upaya manuver politik di DPD RI. Dimana sejumlah senator berusaha menjatuhkan posisi Irman Gusman dengan jalan memangkas masa jabatannya melalui perubahan tata tertib, dari yang sebelumnya masa jabatan Ketua DPD RI berlangsung selama 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Dan hal itu pun terjadi beberapa saat menjelang yang bersangkutan terkena atraksi tangkap tangan oleh KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H