Mohon tunggu...
Sumardiono
Sumardiono Mohon Tunggu... Penulis - Penyuluh Agama Islam Fungsional

Saya seorang Penyuluh Agama Islam Fungsional. Berasal dari Gresik Jawa Timur Indonesia. Sosok yang sederhana. Suka dengan ilmu dan membaginya. Tidak berminat dengan popularitas. Kajian favorit saya berkaitan dengan studi agama, filsafat, sosial-budaya, pemberdayaan masyarakat dan isu-isu kontemporer. Saya juga tertarik dengan teknologi. Saya bisa menghabiskan waktu berjam-jam didepan laptop dan membicarakan atau mendengar kajian masalah agama, masalah sosial budaya, isu politik, masalah filosofis. Tujuan besar saya, saya ingin memberi manfaat bagi sesama tanpa membedakan suku, agama, ras dan budaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menghadapi Ancaman Penyebaran Konten Intim

27 Oktober 2023   05:55 Diperbarui: 27 Oktober 2023   10:41 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tantangan serius yang dihadapi oleh masyarakat terkait dengan penyebaran konten intim tanpa izin telah menjadi isu yang semakin mendesak akhir-akhir ini. Kasus-kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO)yang menyasar perempuan semakin meningkat, dengan penyebaran konten intim non-konsensual (NCII) menjadi ancaman yang nyata bagi kesejahteraan individu. NCII adalah konten intim atau seksual seseorang yang disebarkan atau diancam untuk disebarkan tanpa persetujuan yang bersangkutan. 

NCII dapat berupa foto, video, atau rekaman audio yang menunjukkan tubuh atau aktivitas seksual seseorang. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat perlu mengetahui langkah-langkah strategis yang dapat diambil untuk mencegah penyebaran konten intim yang tidak sah serta menangani situasi tersebut secara efektif ketika terjadi.

Data yang dikumpulkan oleh SAFEnet menyoroti eskalasi kasus-kasus NCII yang mengkhawatirkan. Padatahun 2022, laporan kasus NCII mencapai angka mengkhawatirkan yakni  1.295, meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 814 kasus pada tahun 2021. Angka tersebut mencerminkan kebutuhan mendesak untuk menyusun strategi yang kokoh dan tepat guna dalam menghadapi ancaman yang semakin meluas ini.

Pada tahun 2023, seorang mahasiswa Untirta berinisial M menyebarkan foto-foto intim mantan pacarnya tanpa izin. M mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut jika mantan pacarnya tidak mau kembali padanya. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang. M kemudian dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pada tahun 2021, seorang pria berinisial A menyebarkan foto-foto intim mantan pacarnya di aplikasi perpesanan. A mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut jika mantan pacarnya tidak mau berhubungan seks dengannya. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. A kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Adanya kompleksitas dan seriusnya dampak yang ditimbulkan oleh penyebaran konten intim tanpa izin, maka penting untuk memperkenalkan langkah-langkah pencegahan yang kuat guna melindungi individu dari eksploitasi yang merugikan. Pertama-tama, penting bagi individu untuk menyadari pentingnya menahan diri dari berbagi konten intim secara digital. Mengetahui bahwa konten yang dibagikan didunia maya memiliki kemungkinan besar untuk terus tersebar tanpa kendali, penting bagi individu untuk berhati-hati dan berpikir secara cermat sebelum membagikan informasi yang sensitif secara daring.

Lebih lanjut, kesadaran tentang pentingnya memilih pasangan atau teman dekat dengan cermat juga menjadi kunci dalam mencegah kasus-kasus NCII. Fakta bahwa pelaku sering kali merupakan individu yang dikenal oleh korban (pacar-red)  menunjukkan pentingnya membangun hubungan berdasarkan kepercayaan yang kuat dan pengertian tentang batas-batas privasi satu sama lain. Selain itu, menjaga keamanan akun media sosial menjadi langkah lain yang tidak boleh diabaikan. Dengan menggunakan kata sandi yang kuat dan menghindari membagikan informasi pribadi secara berlebihan, kita  dapat meminimalkan risiko menjadi target penyebaran konten intim non-konsensual.

Namun, di sisi lain, ketika terjadi ancaman penyebaran NCII, penting bagi kita untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang langkah-langkah penanganan yang efektif. Pertama-tama, menjaga ketenangan diri dalam situasi yang menekan adalah langkah penting yang dapat memungkinkan korban untuk berpikir secara jernih dan mengambil tindakan yang tepat. Mengumpulkan bukti yang kuat juga menjadi langkah krusial dalam proses penanganan kasus, yang dapat membantu pihak berwenang (kepolisian-mis) dalam menuntut pelaku keadilan.

Dalam konteks ini, kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dan Komnas Perempuan menjadi penting dalam memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Selain itu, dukungan emosional dan psikologis dari keluarga, teman, dan komunitas juga menjadi faktor penentu dalam pemulihan korban. Memahami bahwa proses pemulihan memerlukan dukungan yang kuat dari lingkungan sekitar, masyarakat perlu berperan aktif dalam memberikan dukungan yang dibutuhkan.

Penting untuk memahami bahwa penyebaran konten intim non-konsensual merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak secara tegas. Hukuman yang diancamkan kepada pelaku sejalan dengan seriusnya dampak yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Edukasi masyarakat tentang bahaya penyebaran konten intim non-konsensual, serta pentingnya langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang tepat, menjadi kunci dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya melindungi individu dari kejahatan berbasis teknologi.

Akhirnya, perlu diakui bahwa ancaman penyebaran konten intim non-konsensual adalah persoalan serius yang memerlukan respons yang serius pula. Dengan mengambil langkah-langkah pencegahan yang cerdas dan tindakan penanganan yang tepat, kitad apat melindungi diri dari eksploitasi yang merugikan dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Kesadaran kolektif dan kerja sama antara individu, lembaga pemerintah, dan masyarakat merupakan kunci dalam menangkal ancaman serius ini dan memastikan kesejahteraan individu yang lebih baik di masa depan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun