Mohon tunggu...
Mas Dedix
Mas Dedix Mohon Tunggu... Polisi - Personil Polres Mimika

Jangan Berhenti Berbuat Baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Res Narkoba Mimika Tangkap Inisial "is", terkait Narkotika Jenis Sabu

17 Oktober 2024   17:46 Diperbarui: 17 Oktober 2024   17:47 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Resnarkoba Polres Mimika

Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 Wit, Satuan Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu. TKP Jalan kartini Hotel Alia 1 Timika. Identitas tersangka inisial " IS " (42).

Barang Bukti  berupa 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah kartu ATM Bank BCA, Uang tunai Rp 450.000, 1 buah Hp Vivo Y12S warna biru, 1 buah Hp Oppo A60 warna hitam, 1 (satu) Unit motor Yamaha Mio Soul warna Abu-abu dan 1 buah sendok takar.

Resnarkoba Polres Mimika
Resnarkoba Polres Mimika

Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona,SE menjelaskan kronologis kejadian penangkapan yaitu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 00.10 Wit tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika dipimpin  Ipda Safri Patenrengi Mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan pengedar Narkotika jenis Sabu.

Tim bergerak menuju Jalan Kartini hotel Alia 1 Timika untuk melakukan pemantauan dan benar sekitar jam 00.30 Wit tim mencurigai seseorang yang datang mengendarai sepeda motornya parkir tepat di TKP. Tim berinisiatif untuk melakukan penangkapan dan barulah di ketahui pelaku berinisisal "IS" alias Indra dan dari tangan pelaku tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu. 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Kasihumas mengatakan bahwa terhadap pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun