Menurut saya, RUU ini nampaknya belum mengatur dan membincang persoalan terkait (1) Kesejahteraan penulis; (2) subsidi harga buku di luar buku sekolahan; (3) pembajakan buku perlu direspon dgn subsidi Harga buku; dan (4) Spirit literasinya tak muncul, hanya sebatas tata kelola perbukuan, dewanisasi atau badanisasi (institusionalisasi).
Kita akan mendiskusikan beberapa hal di atas begini jalan ceritanya.
Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Irma Permanasari juga andil mengkritisi RUU ini karena dianggap nya hanya berpihak pada buku-buku proyek pemerintah. Menurutnya, RUU Perbukuan justru tak memberi tempat bagi penulis buku umum.
Saya sendiri setuju dengan bu Irma bahwa RUU Perbukuan ini punya empat persoalan, pertama, belum memfasilitasi penulis buku. Kedua, Orientasinya lebih kepada buku-buku proyek yang dibuat pemerintah.
Ketiga, RUU Perbukuan ini tidak mengadvokasi nasib kesejahteraan penulis sehingga jika lolos dan disahkan menjadi undang-undang, maka kondisi riil perbukuan dan penulis buku di tanah air tak akan mengalami perbaikan. Sebab, selama ini penulis buku dalam kondisi sulit.
Setahu saya, pajak yang ditagih dua kali kepada penulis setiap naskahnya  akan diterbitkan ITU sangat tidak manusiawi. Pertama saat naskah disetujui untuk diterbitkan, yang kedua ketika sudah jadi buku.
Terakhir, RUU perbukuan minus spirit gerakan literasi.
RUU Perbukuan sama sekali tidak ada memuat regulasi yang mendorong munculnya kedai-kedai buku di kawasan pemukiman. Sehingga buku tidak lagi menjadi barang mewah yang terpajang di toko-toko mewah.
Mestinya negara harus mendorong agar buku mendapat tempat yang sama dengan produk-produk lain kebutuhan masyarakat. Toko buku hendaknya juga harus ada di desa desa sehingga buku tidak lagi menjadi barang mewah. Pintar dan membaca buku harus diberikan akses seluas luasnya bagi siapa saja. Inilah makna UU Perbukuan yang dikehendaki rakyat Indonesia.
Inil pula menjadikan sumber makna dan praksis gerakan mencerdaskan bangsa sebagaimana amanat konstitusi kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H