Jumlah gerainya kini tak bisa diketahui secara pasti karena mereka bekerja seperti siluman juga. Tetapi pastilah jumlahnya ribuan baik yang dimiliki perusahaan pembuat maupun yang jaringan (waralaba). Tahun 2008 saja, indomaret sudah lebih dari 4 ribu, dan alfamart lebih dari 3 ribu. Silakan baca link yang ada di bawah. Tahun ini, bisa jadi sudah berlipat ganda atau tiga banyaknya. Jika kita bilang, pasar rakyat bertahan itu karena daya tahannya sendiri sementara pemerintah abai terhadap kehidupan masyarakat kecil. Pemerintahan yang membiarkan rakyat digilas pasar modern adalah pemerintah yang zalim—kebodohan yang teramat besar.
Perang melawan took modern berjejaring!
Karena kehadiran Toko Modern Berjejaring adalah bentuk perampokan terselubung, massif, cerdas, dan professional maka perlu kita identifikasi bagaimana dosa-dosa sosialnya. Menurut hasil dari banyak diskusi, setidaknya ada tujuh dosa besar yang dilakukan secara sengaja oleh pelaku pasar modern berjejaring nasional dan internasional:
1. Karakter monopolistik dan Dominasi. Setiap Dominasi adalah penindasan sehingga Dominasi Selalu membuat jutaan orang menderita. Liarnya pebisnis toko modern menggerus ekonomi rakyat. Dominasi pasar oleh swalayan yang merugikan pedagang kecil dan lokal selama ini sudah sangat parah. Kerakusan pebisnis swalayan ini mengakali regulasi dengan menghalalkan segala cara mulai melanggar jarak dgn pasar traditional, memalsukan nama. Sebagai contoh: banyaknya swalayan tanpa nama di Kota Yogyakarta, juga yg kasus di Pasar Cebongan yang kemarin sudah disegel tapi sekarang buka dengan nama baru “bhineka mitra.”; Dalam praktiknya, gerai yang illegal tetap beroperasi dengan main buka tutup jika ada hari penertiban. Praktik ini sudah dapat dianggap sebagai kemungkaran dalam tata niaga yaitu dengan menghalalkan segala cara karenanya harus dihentikan.
2. Vandal terhadap regulasi. Penipuan Dan Kelicikan sangat akrab dengab usaha bisnis toko modern INI. Pengusaha licik Dan Pemerintahan yang bodoh. Itu kesimpulan Beberapa pernyataan dari forum sabda rakyat Jogja. Walaupun berbagai perda perlindungan pasar tradisional baik di pemda DI Yogyakarta, Kabupate/Kota, serta regulasi lainnya namun dirasakan adanya kekosongan penegakan regulasi terkait perlindungan pasar tradisional sehingga liberalisasi pasar waralaba di DI Yogyakarta telah menyuburkan praktik eksploitatif di daerah. Di dalam perda di DIY dikatakan bahwa pasar modern membina pasar tradisional adalah harapan kosong karena antara pasar modern dan tradisional adalah hubungan yang bersifat kontradiktif. Karenanya, perlunya evaluasi atas kebijakan atau regulasi mengenai pasar modern yang telah berlaku selama ini untuki ditekankan pada pembelaan atas eksistensi pasar rakyat.