kebisingan atau tidak kondusifnya yang diakibatkan jam operasional, bahkan ada temuan dari masyarakat yang mngatakan bahwa pembangunan TMB selama ini berdampak terhadap meningkatnya pajak yang harus di bayar masyarakat di sekitar toko modern berjejaring tersebut sehingga hal tersebut semakin mencekik masyarakat kecil.
Menurut Asparindo Yogyakarta persaingan antara toko modern dan toko rakyat sudah menjadi konsen pemerintah dalam penyelesaiananya, seperti akan direvitalisasinya sebanyak 5000 pasar rakyat untuk mendorong daya saing yang ada. Asparindo menyatakan bahwa meningkatnya toko modern berjejaring selama ini disebabkan perilaku pedagang yang buruk, kualitas dagangan rendah, tidak aman, manajemen pengelolaan yang tidak professional sehingga menimbulkan stigma negatif di masyarakat terhadap pelayanan pasar.
 Hal tersebut di bantah oleh asosiasi pasar yang mengatakan dengan tegas bahwa lesunya pasar dan warung akibat dampak menjamurnya TMB disekitar pasar tradisonal dan rumah rumah rakyat, jika dianologikan bahwa 1 toko modern mampu membunuh 15 toko rakyat sekaligus. Sehingga dalam pertemuan ini mereka mendesak untuk menutup secara total toko-toko yang merugikan rakyat tersebut. Moratorium yang dilakukan pemerintah selama ini hanya bersifat sementara karena masih bnyak celah dari TMB memanipulasi agar beroperasinya kembali TMB yang bermasalah.Â
Dalam FGD ini juga mengahasilkan butir butir kesepakatan yang akan dituangkan dalam lembar deklarasi gerakan bela pasar tradisonal dan warung rakyat, salah satu butir tersebut yaitu mendesak pemerintah untuk pro aktif menyelesaikan permasalahan TMB agar tidak semakin membunuh perekonomian rakyat, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara masif terhadap aparat desa agar mengetahui apa dampak dari TMB tersebut. Deklarasi ini mendapat apresiasi langsung oleh Wakil ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto.
 Hal yang paling penting adalah mengajak  segenap masyarakat untuk kembali berbelanja ke pasar tradisional, warung Rakyat dan memboikot Toko Modern Berjejaring yang illegal dan menyiapkan desakan moratorium untuk ketahanan pasar rakyat di hari yang akan datang. Maka. gerakan bela pasar dan warung rakyat merupakan suatu keniscayaan yang sangat mendesak untuk segara dilakukan.
Siapa saja dapat terlibat dalam urusan ini. Ini bukan persoalan wong jogja asli atau bukan, ini adalah soal kemanusiaan dan rasa keadilan. Meminjam kata-kata Tan Malaka, "Tak mungkin kita berunding dengan maling yang menjarah rumah kita."
Demikian laporan dari kegiatan FGD yang telah melahirkan forum "Sabda Rakyat Jogja", semoga gerakan ini juga mewarnai gerakan pembelaan terhadap pasar rakyat di seluruh dunia dimulai dari Yogyakarta, dimulai dari Indonesia. Salam Sabda Rakyat Jogja untuk keadilan ekonomi.Â