Sebaliknya, apabila kondisinya berbeda, katakanlah negara dalam kondisi damai; antara kelompok yahudi atau kristen di satu sisi dan islam di sisi lain sangat baik dan saling tolong menolong, begitu juga sifat-sifat jahat dari kelompok yahudi dan kristen seperti disebutkan dalam asbabun nuzul tidak ada, karena mereka baik: jujur, menepati janji dan adil, tentu hukum larangan berbalik menjadi anjuran.
Perlu ditegaskan lagi bahwa, ayat larangan untuk memilih pemimpin dari kelompok yahudi dan kristen bukan karena agamanya atau etnisnya, melainkan karena sebab spesifik, yakni kondisi perang dan sifat jahat yang kondisional. Dengan demikian, produk hukum dari ayat itu juga bersifat kondisional.
Adapun hari ini, sejauh yang saya ketahui dan juga dirasakan oleh masyarakat umum, tidak ada satupun sebab spesifik yang membolehkan ayat itu diperlakukan secara tekstual. Bahkan kondisi yang ada sudah berbalik, maka tidak salah apabila produk hukum dari ayat yang sama menjadi: "dianjurkan...", karena masyarakat dalam kondisi damai dan mereka lebih jujur dan adil untuk masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI