Mohon tunggu...
Masdarudin Ahmad
Masdarudin Ahmad Mohon Tunggu... PNS -

"Merasa, Maka Menjadi"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi & JIL

27 September 2015   22:13 Diperbarui: 27 September 2015   22:13 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fatwa yang yang dihasilkan secara prosedural dan sudah terucapkan, tidak bisa dibatalkan. Siapapun tidak dapat membatalkan sebuah pendapat hukum setelah difatwakan. Begitu juga dengan fatwa MUI tentang kesesatan islam liberal. Ia tidak dapat dibatalkan, meskipun tidak berkekuatan hukum dan tidak pula mengikat bagi siapapun.

Tetapi, orang/lembaga/mufti yang telah mengeluarkan sebuah fatwa hukum, dibenarkan dan dibolehkan untuk mengeluarkan pendapat hukum yang berbeda, bahkan yang bertentangan dengan fatwa yang sebelumnya, jika di dalam perjalanan waktu ditemukan bukti lain. Seperti yang dilakukan oleh Imam Syafi'i dengan pendapat lama dan baru dalam soal hukum islam yang sama. Di kitab fikih dikenal dengan qaul qadim, pendapatnya ketika ia tinggal di Baghdad dan qaul jadid, ketika ia telah bermukim di Mesir.

Dan perlu pula diketahui bahwa, benar atau salahnya sebuah fatwa bukan urusan manusia, melainkan urusan Allah swt. Dan Allah swt lah yang akan menilai perbuatan seseorang berdasarkan niat ketika melakukan aktifitas itu, termasuk ketika membuat fatwa. Saya juga tidak mempersoalkan benar atau salahnya fatwa hukum dari MUI tentang kesesatan islam liberal, begitu juga pendapat yang menolaknya.

Hanya saja, jika kita melihat dampak negatif dari fatwa MUI tentang kesesatan islam liberal yang banyak memicu terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan, alangkah bijaknya jika MUI membuat fatwa lain yang dapat meredakan kebencian kelompok islamisme terhadap pihak lain. Di banyak tempat, kelompok islamisme telah menghakimi sesat dan kafir kelompok yang berbeda dengan mereka. Sampai-sampai terjadi pengusiran warga yang berbeda paham keagamaan dengan mereka, meskipun bukan kelompok islam liberal.

Sekali lagi, tidak terlalu salah jika dikatakan bahwa, sampai batas tertentu, fatwa MUI tentang islam liberal dan yang sepaket dengan itu, sudah dirasakan dampak buruk yang membahayakan masyarakat.

Disebabkan oleh fatwa tersebut, kehidupan beragama, bernegara dan bermasyarakat menjadi tidak lagi nyaman. Dan kehidupan bersama sesama warga tidak lagi harmonis seperti sebelumnya. Contoh nyata adalah lahirnya Indonesia Tanpa Jil dan kemudian menilai negatif presiden Jokowi karena mengangkat dedengkot JIL sebagai pejabat di BUMN.

Kekerasan sebab faktor keagamaan juga sudah lama terjadi di banyak tempat. Semuanya dipicu oleh kebencian golongan islamisme, dan fatwa MUI dijadikan sebagai alasan pembenar.

Maka ada baiknya agar KH. Ma'ruf Amin yang sekarang menjadi ketua MUI, sekaligus juga Rais Am PBNU, mengeluarkan fatwa hukum lain yang dapat meredakan tuduhan tentang kesesatan islam liberal. Juga fatwa lain yang sepaket dengan fatwa liberalisme tersebut.

==========

Khusus untuk islam liberal, kehadirannya tidak mungkin dibendung oleh siapapun, termasuk negara, apalagi sekedar melalui fatwa MUI atau kelompok Indonesia Tanpa Jil yang sangat politis. Semua maklum, di zaman keterbukaan sekarang ini, para mahasiswa di semua perguruan tinggi dengan mudah telah mengakses ragam pemikiran islam yang sedang berkembang di manapun. Bahkan jauh hari sebelum masuk ke PT, mereka sudah belajar materi ajar di pondok pesantren salaf dengan beragam jenis pemikiran. Berbagai kitab yang diajarkan di pesantren adalah kitab yang mengedepankan keberagaman pemikiran keagamaan, khususnya pemikiran tentang hukum.

Di mata mahasiswa progressif, khususnya yang alumni pesantren salaf, islam liberal adalah pemikiran islam yang biasa saja. Menurut mereka, pemikiran islam liberal sama juga dengan islam yang lain. Urusan benar atau salah di sisi Allah swt, hanya Allahlah yang mengetahui. Namun di sisi manusia yang melihatnya dengan pandangan ilmu, pastilah setiap pendapat yang didasari pengetahuan, sama benarnya. Dan yang menganggap berbeda, bahkan menuduh sesat hanyalah orang-orang yang mengamalkan islam tidak menggunakan metodologi keilmuan yang memadai untuk alat berfikir tentang islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun