Mohon tunggu...
Mas Bulan
Mas Bulan Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Palang Merah Indonesia (PMI): Sejarah, Peran, dan Tantangan

6 Oktober 2024   14:20 Diperbarui: 6 Oktober 2024   14:21 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Palang merah Indonesia (PMI) :sejarah peran, dan tantangan

, PMI secara resmi diakui sebagai badan hukum yang berfungsi dalam bidang kemanusiaan dan pelayanan sosial.

PMI berkomitmen untuk melayani kebutuhan masyarakat secara efektif dan berkelanjutan. Pelayanan ini terutama dalam penanganan bencana dan penyediaan layanan darah. Dukungan dari pemerintah dan masyarakat semakin penting untuk menjaga kelangsungan dan efektivitas PMI dalam menjalankan tugas kemanusiaannya.

Peran PMI sangat diperlukan dalam berbagai aspek kemanusiaan, terutama dalam penanganan bencana dan pelayanan kesehatan. PMI berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan bantuan darurat ketika terjadi bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, dan letusan gunung berapi. Tugas utama PMI dalam situasi darurat termasuk evakuasi korban, distribusi bantuan, penyediaan dapur umum, serta layanan kesehatan darurat.

Selain itu, PMI juga menjalankan program donor darah bagi kesehatan masyarakat. Dengan program ini, PMI dapat memenuhi kebutuhan darah di rumah sakit dan klinik di seluruh Indonesia, yang sering kali mengalami kekurangan darah dalam situasi darurat.

Tantangan yang dihadapi PMI saat ini tidaklah ringan. Salah satunya adalah masalah pembiayaan dan suplai darah. PMI harus menghadapi biaya yang tinggi untuk penyediaan layanan darah yang berkualitas, serta biaya operasional lainnya. Fenomena calo darah yang muncul di pasar gelap juga menjadi masalah serius. Hal ini karena dapat merusak integritas pelayanan darah yang disediakan PMI. Selain itu, penanganan bencana yang semakin kompleks memerlukan koordinasi yang lebih baik dan sumber daya yang memadai. Hal ini untuk memastikan bantuan dapat disalurkan secara efektif kepada masyarakat korban.

PMI juga mendapatkan dukungan yang signifikan dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung operasional PMI, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk keberlangsungan PMI dan meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan layanan kemanusiaan. Selain itu, masyarakat juga berperan aktif dalam mendukung PMI melalui kegiatan donor darah sukarela, kampanye penggalangan dana, serta partisipasi dalam kegiatan kemanusiaan yang diorganisir oleh PMI.

Jadi, Palang Merah Indonesia telah memainkan peran yang sangat penting dalam bidang kemanusiaan sejak berdirinya hingga saat ini. Sejarah PMI menunjukkan perjalanan panjang yang melibatkan tantangan dan perubahan. Namun, komitmennya terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan tetap teguh. Dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang, penting bagi pemerintah, masyarakat, dan PMI untuk bekerja sama secara sinergis. Hal ini diperlukan untuk memastikan keberlangsungan dan efektivitas PMI.

Semoga PMI terus meningkatkan transparansi dan efisiensi operasionalnya, serta memperluas jangkauan program-program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dukungan terhadap PMI. Dengan langkah-langkah ini, PMI akan dapat terus memenuhi misinya dalam memberikan bantuan dan pelayanan kemanusiaan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indon

Sejarah PMI: Mengenal Sejarah Palang Merah di Indonesia

Widhia Arum Wibawana -- detikNews

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun