"Kita akan segera menuntaskan pendataan anggota sesuai dengan yang diminta DPP. Insya Allah, tertib administrasi ini akan kita lakukan," ucap Muhammad Rusli yang mewakili Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sesi tanya jawab, peserta cukup antusias melontar pertanyaan juga masukan-masukan yang positif. Mulai soal pergantian nama organisasi hingga kasus-kasus hukum yang dialami oleh jurnalis.
Dalam konteks ini Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba menjawab dengan taktis. Dia mengatakan selama jurnalis PJS bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik yang benar yang tidak melanggar KEJ dan UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun tetap dipermasalahkan oleh yang merasa tidak menerima pemberitaan itu, wajib hukumnya ada pembelaan dari PJS.
"PJS wajib memberi pembelaan dengan catatan seluruh anggota PJS bekerja on the track dengan memegang teguh asas cover bod site, KEJ dan UU 40 tahun 1999 tentang Pers," tegas Mahmud Marhaba, S.Pd., C.IJ., C.PW alumni Lembaga AR Learning Center.
Sebagaimana diketahui, Rapat Kerja Nasional I PJS ini berlangsung dari hari Sabtu hingga Minggu (28-30 Oktober 2023) diikuti perwakilan dari 16 provinsi dan beberapa dari kepengurusan tingkat cabang.
"Pertanggungjawaban menjadi Jurnalis itu berat, boleh jadi di dunia ada Sandiwara, tapi Ingat! Akhirat kita akan bertemu langsung kepada Allah subhanahu wa ta'ala, jadi pada Rakernas PJS ini kita buktikan bersama." tambah dan tegas Mas Andre Hariyanto selaku Ketua Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber serta Owner Lembaga AR Learning Center.
Mas Andre DPP Pendidikan, Rakernas PJS Fokus Menuju Konstituen Dewan Pers
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H