Dedi menambahkan, sesuai dengan AD/ ART PANI, ada program rehabilitasi untuk para korban narkoba. Hal ini telah sesuai atas arahan khusus oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). PANI telah mendapatkan ijin rekomendasi untuk mendirikan lembaga rehabilitasi bagi para korban narkoba awalnya dari Provinsi Jawa Barat," ucap dan jelasnya.
Dedi mengatakan, Indonesia masih dalam kondisi darurat narkoba, sehingga BNN juga mendorong PANI untuk terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan menyiapkan klinik rehabilitasi bagi para korban narkoba dan sejenisnya.