Mohon tunggu...
Mas amah
Mas amah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Ibn Khaldun Bogor

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Etika Komunikasi Dalam Bermedia Massa

14 Januari 2025   23:01 Diperbarui: 14 Januari 2025   22:52 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika berbicara mengenai etika, pastilah kita akan berbicara mengenai aturan, norma, kaidah, ataupun tata cara yang biasa digunakan sebagai pedoman atau asas suatu individu dalam melakukan perbuatan dan tingkah laku. Etika adalah suatu hal yang sangat krusial untuk diterapkan dalam setiap sendi kehidupan. Mengapa? Karena etika sangat berperan dalam mengatur kehidupan manusia agar lebih baik. Etika membantu kita memahami batasan-batasan dalam bertindak, sehingga kita dapat hidup harmonis sebagai anggota masyarakat.

Begitupun dalam bermedia, Etika sangat penting untuk diterapkan, karena pada saat ini media adalah salah satu pengaruh terbesar dalam membentuk opini publik, khususnya media massa. Etika dalam media massa berlaku karena pemberitaan suatu hal atau peristiwa sudah pasti sangat berpengaruh terhadap seorang atau kelompok, tentang bagaimana seorang jurnalis mengambil tindakan dalam berbagai situasi. Terutama situasi di mana mereka perlu membedakan apakah berita yang dibuat merupakan fakta di lapangan atau ada kepentingan tertentu. Karena tak jarang berita-berita yang muncul di media massa melanggar etika pemberitaan baik dengan melebih-lebihkan fakta atau bahkan memberitakan sesuatu yang belum jelas kebenarannya.  

Maka dari itu, untuk seorang Jurnalis, etika media massa dikemas dalam bentuk kode etik jurnalistik yang wajib diterapkan oleh setiap Jurnalis. Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial.

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Di era Digital saat ini sudah seharusnya pemilik media dan wartawan menyadari akan pentingnya menerapkan kode etik jurnalistik. Pers dituntut untuk profesional dan terbuka. Setiap media massa dan wartawan harus mematuhi landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik.

Kode etik ini melindungi masyarakat dari penyebaran informasi yang tidak bertanggungjawab. Di era digital saat ini kecepatan informasi membuat pemilik media dan wartawan sering kali melalaikan akurasi dan kebenaran berita. Sehingga dengan mudahnya berita hoaks, provokatif, bahkan informasi yang menyesatkan bertebaran di media massa dan menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.

Bila 11 point kode etik jurnalistik di atas bisa diterapkan, maka itu akan sangat meminimalisir adanya berita hoaks, provokatif atau berita lainnya yang dapat menimbulkan konflik di kalangan masyarakat dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap media massa.

                        

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun