Mohon tunggu...
Mas amah
Mas amah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Ibn Khaldun Bogor

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Etika Komunikasi Dalam Bermedia Massa

14 Januari 2025   23:01 Diperbarui: 14 Januari 2025   22:52 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Di era Digital saat ini sudah seharusnya pemilik media dan wartawan menyadari akan pentingnya menerapkan kode etik jurnalistik. Pers dituntut untuk profesional dan terbuka. Setiap media massa dan wartawan harus mematuhi landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik.

Kode etik ini melindungi masyarakat dari penyebaran informasi yang tidak bertanggungjawab. Di era digital saat ini kecepatan informasi membuat pemilik media dan wartawan sering kali melalaikan akurasi dan kebenaran berita. Sehingga dengan mudahnya berita hoaks, provokatif, bahkan informasi yang menyesatkan bertebaran di media massa dan menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.

Bila 11 point kode etik jurnalistik di atas bisa diterapkan, maka itu akan sangat meminimalisir adanya berita hoaks, provokatif atau berita lainnya yang dapat menimbulkan konflik di kalangan masyarakat dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap media massa.

                        

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun