Tidak berhenti di situ, pentingnya sustainability report di Indonesia didukung oleh pemerintah dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1997 mengenai lingkungan, Undang-undang No. 44 Pasal 66 Ayat 2 dan Pasal 74 Tahun 2007 mengenai kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan.
NGO/CSO sebagai mitra strategis perusahaan dan pemerintahan, barang tentu harus membaca gerak zaman yang telah bergeser menuju paradigma keberlanjutan. Abainya NGO/CSO dalam penyusunan sustainability report dapat menimbulkan dampak-dampak yang merugikan, seperti: 1. Hilangnya kepercayaan donor dan pemangku kepentingan, 2. Sukar mendapatkan pendanaan jangka panjang, 3. Kinerja internal yang kurang terukur dan kurang efisien, 4. Menghadapi tantangan reputasi yang tidak "aware" terhadap kebutuhan publik akan komitmen terhadap sustainability.
Mengabaikan sustainability report bukan hanya sekadar melewatkan kesempatan untuk transparansi, tetapi juga mengabaikan masa depan organisasi. Dalam konteks global dan nasional, NGO/CSO perlu memahami bahwa keberlanjutan bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan untuk tetap relevan dan dipercaya di era modern ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H