"Negeri ini butuh banyak pemuda pencari solusi, bukan pemuda pemaki-maki." - Ridwan Kamil
Kutipan ini dengan tepat menggambarkan kebutuhan mendesak akan generasi muda yang aktif dan solutif, terutama di era yang penuh dengan tantangan global seperti sekarang.Â
Menjadi bagian dari solusi adalah suatu keharusan, terutama bagi mereka yang menyandang gelar mahasiswa.Â
World Health Organization (WHO) mendefinisikan pemuda atau "young people" sebagai individu yang berusia antara 10 hingga 24 tahun.Â
Di Indonesia, Pasal 1 ayat 1 UU Kepemudaan (2014) mendefinisikan pemuda sebagai warga negara Indonesia yang berusia 16 hingga 30 tahun. Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan pemuda sebagai orang muda laki-laki atau remaja.Â
Meskipun definisi ini berbeda, kesimpulannya adalah bahwa pemuda adalah individu yang usianya kurang dari 30 tahun.
Menjadi mahasiswa adalah sebuah privilese yang tidak bisa dinikmati semua orang. Data dari Kemendagri menunjukkan bahwa hanya 6,52 persen dari populasi Indonesia yang mengenyam bangku perkuliahan (liputan6.com, 2024).Â
Angka ini menunjukkan tantangan dalam pengarusutamaan SDG 4 (Quality Education) di Indonesia.Â
Meskipun begitu, tidak bisa dipungkiri bahwa pemerintah telah berusaha keras untuk mendukung pendidikan berkualitas bagi semua.Â