Perjudian telah berusia sama tuanya dengan peradaban manusia.Â
Layaknya pelacuran, perjudian merupakan salah satu produk dari peradaban manusia yang tak akan pernah dapat dimusnahkan sepenuhnya dari muka bumi.Â
Namun, ini bukan berarti kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengurangi dampaknya. Dalam konteks modern, judi online telah menjadi masalah yang semakin mendesak untuk ditangani.
Pembakaran seorang anggota polisi oleh istrinya yang diduga kesal akibat sang suami kecanduan judi online membelalakkan mata publik, seolah tak percaya dampak judi online sedemikian besarnya. Kasus ini hanya puncak dari gunung es.Â
Laporan-laporan perceraian keluarga dari berbagai wilayah di Indonesia yang menjadikan "judi online" sebagai dasar gugatan menjadikan semakin terang fakta bahwa judi online butuh ditangani secara serius.
Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terjadi 408.347 kasus perceraian dengan berbagai alasan.Â
Mirisnya, kasus perceraian akibat judi online maupun offline mengalami kenaikan signifikan. Data berikut menunjukkan jumlah kasus perceraian akibat judi di berbagai provinsi:
Kasus perceraian tertinggi akibat judi berada pada provinsi Jawa Timur, kemudian disusul oleh Jawa Barat, dan Jawa Tengah.