Gibran Rakabuming Raka beberapa hari ini menjadi nama yang lebih kondang dari Iwan Fals, Ahmad Dhani, dan Deny Caknan. Setahu saya belum satu pun album yang ditelurkannya bahkan satu lagu pun tidak.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) praktis menaikkan suhu di Jakarta. Polusi-polusi informasi bertebaran di portal-portal berita online dan sosial media.Â
Kesemuanya membombardir publik dengan isu yang sama, Gibran dan Putusan MK.
Pria yang kini tengah menjabat sebagai walikota Solo ini diburu awak media untuk dikulik informasi yang terkandung dari setiap napas yang keluar dari mulutnya.Â
Komentarnya selalu menarik dan terkesan santai dalam menanggapi isu yang menerpanya.
Seperti kita tahu, kans Gibran untuk melaju dalam ajang pilpres sangat besar pasca MK mengabulkan gugatan usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.Â
Tentu Mas Gibran tidak secara gamblang mengiyakan atau menolak untuk menggunakan kesempatan tersebut.
Berbagai spekulasi bermunculan di jagad Indonesia, mulai dari ahli tata negara, pengamat politik, tokoh partai, camat, kades, mahasiswa, tukang cukur bahkan tukang parkir juga.Â
Hal ini tentu sah-sah saja karena Indonesia kan memang negara demokrasi yang menghormati setiap pendapat, tak peduli itu datang dari seorang profesor maupun dari pedagang kerak telur.
Spekulasi yang ada, menjadi tambah renyah ketika detik.com (16/10/23) melaporkan jika wali kota Solo tersebut akan dipanggil oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Rabu (18/10/23).Â