Mohon tunggu...
Dwi Ananto Widjojo
Dwi Ananto Widjojo Mohon Tunggu... Insinyur - Broadcast Television Engineer

Broadcast Television Engineer

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Solusi Alternatif Migrasi TV Digital

29 Januari 2016   10:20 Diperbarui: 4 Februari 2016   15:23 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SOLUSI ALTERNATIF

Untuk mengatasi persoalan ini seharusnya TV lokal diberi jatah satu slot frekuensi untuk melakukan siaran digital sendiri. Tapi dengan syarat: mereka harus membentuk konsorsium yang terdiri dari minimal 10 (sepuluh) content provider. Dengan cara ini maka pada saat pemancar TV digital itu mengudara sudah ada 10 program yang bisa dinikmati oleh warga setempat. Dengan cara ini pula tujuan utama migrasi ke digital, yaitu efisiensi pendudukan spektrum frekuensi radio, akan terpenuhi.

Selama ini yang terjadi adalah operator yang telah mengantongi izin siaran TV digital hanya menyiarkan dua atau tiga content yang berasal dari kelompoknya sendiri. Sebagai contoh misalnya group Trans yang hanya menyiarkan content dari Trans-TV, Trans-7 dan Kompas TV. Di luar kelompoknya belum ada content lain yang ikut disiarkannya. Demikian juga dengan group MNC, Indosiar, dan ANTV yang hanya menyiarkan content dari kelompoknya sendiri. Hal ini menunjukan bahwa program persewaan kanal digital tidak terlaksana dengan baik.

Untuk itu, khususnya dalam masa transisi ini, seharusnya 10 TV swasta nasional dari Jakarta itu diberi jatah satu slot frekuensi untuk digunakan secara bersama-sama. Dengan demikian di setiap daerah hanya dibutuhkan satu pemancar TV digital untuk menyiarkan program-program dari 10 TV swasta nasional itu secara bersama-sama. Dengan demikian efisiensi pemakaian spektrum frekuensi akan terpenuhi.

Jika misalnya hal ini terjadi maka sudah ada 2 (dua) slot frekuensi yang sudah diduduki, yaitu satu slot untuk konsorsium TV lokal dan satu slot untuk TV swasta nasional. Selanjutnya sisa slot frekuensi yang tersedia bisa dilelang oleh pemerintah. Syaratnya sama, yaitu mereka harus membentuk konsorsium yang minimal terdiri dari 10 content provider. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kekosongan content pada saat pemancar digital itu sudah mengudara, sehingga spektrum frekuensi radio yang nota bene milik pubilk itu benar-benar terpakai secara efektif dan efisien.

Model konsorsium seperti itu dengan sendirinya akan menghilangkan rumit dan mahalnya sewa mux. Sebab pada saat akan mengajukan izin, masalah sewa kanal dan investasi peralatan akan berubah menjadi pembagian saham, dan pasti sudah dibahas secara tuntas pada rapat internal konsorsium itu. * * *

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun