Akan tetapi kehadiran aturan baru yang men-desentralisasi siaran televisi ini tidak lantas bisa langsung mematikan stasiun-stasiun relay di daerah, karena operator TV swasta nasional itu masih diberi kelonggaran untuk menyesuaikan diri selama 3 (tiga) tahun.
Bahkan dalam pasal 60 ayat 3 kelonggaran itu diberikan lagi selama 2 (dua) tahun hingga munculnya stasiun-stasiun TV lokal yang berafiliasi (berjaringan) dengannya.
"Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah."
Anak kalimat terakhir inilah yang kemudian membuat kondisi seperti sekarang ini. Sebab afiliasi antara TV lokal dan TV nasional tidak pernah terjadi. Kalaupun ada, yang terjadi bukanlah afiliasi, melainkan akuisisi. * * *
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H